Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Hukum Adat Masyarakat Desa Karangsemanding di Kecamatan Balung Kabupaten Jember
Abstract
Faktor-faktor yang mempengaruhi perkawinan anak di bawah umur menurut
hukum adat pada masyarakat Desa Karangsemanding di Kecamatan Balung
Kabupaten Jember adalah faktor pendidikan, faktor orang tua atau perjodohan,
faktor kemauan anak sendiri, faktor tradisi dan budaya, faktor ekonomi. Status
hukum perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat pada masyarakat
Desa Karangsemanding di Kecamatan Balung Kabupaten Jember adalah
perkawinan siri, hal ini diperbolehkan Hukum adat sendiri mengatur tentang
perkawinan anak di bawah umur atau perkawinan anak-anak yang mempunyai
mekanisme atau cara yang berbeda dengan Hukum nasional (UU Perkawinan).
Perkawinan ini baru dapat dilaksanakan apabila anak telah mencapai umur yang
pantas yaitu 19 tahun bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan.. Akibat hukum
terhadap perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat pada masyarakat
Desa Karangsemanding di Kecamatan Balung Kabupaten Jember adalah Akibat
hukum yang ditimbulkan dari perkawinan di bawah umur sama dengan akibat
hukum yang ditimbulkan oleh perkawinan yang dilaksanakan dengan usia yang
cukup dewasa, yaitu akibat hukum yang dimuat dalam UU No 16 Tahun 2019
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hal
ini disebabkan karena perkawinan di bawah umur yang telah melalui proses
dispensasi nikah di Pengadilan Agama memiliki kedudukan yang sama dengan
perkawinan yang dilaksanakan sesuai batasan usia dalam Undang – Undang
perkawinan
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]