Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Tidak Tetap yang Mengalami Kecelakaan Kerja
Abstract
Kerangka pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia. Tenaga kerja memiliki
peran inti dalam pembangunan nasional yaitu untuk suatu penunjang keberhasilan
pembangunan nasional. Perencanaan ketenagakerjaan nasional harus mendorong
pemerataan kesempatan kerja dengan memperhatikan potensi angkatan kerja.
Kebutuhan hidup yang terus mendesak, membuat banyak tenaga kerja yang
akhirnya memilih pekerjaan apa saja tanpa memperdulikan kemampuan dan
pendidikan yang dimilikinya. Salah satunya ialah menjadi pekerja tidak tetap.
Pekerja, baik yang berstatus tetap maupun tidak tetap memerlukan perlindungan
hukum. Kecelakaan di tempat kerja adalah bahaya umum yang harus dihadapi
pekerja dalam pekerjaan mereka. Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi
rumusan masalah ialah sebagai berikut: Apakah ada perlindungan hukum bagi
pekerja tidak tetap jika terjadi kecelakaan kerja di tempat kerja?; Kedua, apa bentuk
perlindungan hukum terhadap pekerja tidak tetap jika terdapat kecelakaan kerja
yang menyebabkan kematian?
Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk perlindungan hukum bagi
pekerja tidak tetap jika terjadi kecelakaan kerja di tempat kerja serta perlindungan
hukum bagi pekerja tidak tetap yang mengalami kematian akibat kecelakaan kerja.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan
untuk sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan
sekunder yang nantinya disusun dalam bentuk analisa deduktif. Penelitian ini
dilakukan dengan cara mengkaji aturan-aturan hukum seperti undang-undang dan
peraturan-peraturan lainnya yang kemudian dihubungkan dengan konsep-konsep
teoritis guna menjawab permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.
Hasil pembahasan dan kesimpulan pertama ialah adanya perlindungan hukum
bagi pekerja tidak tetap yang mengalami kecelakaan kerja. Sebab, UU
Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja, UU BPJS, PP
84/2013 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan PP
82/2019 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
semuanya telah memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja. Tidak ada
perbedaan antara pekerja dalam hal perlindungan hukum atau tunjangan yang
diberikan pemerintah berdasarkan undang-undang atau peraturan saat ini. Dengan
demikian, perusahaan harus memberikan tanggung jawab yang sama tanpa
membedakan jenis pekerja itu sendiri jika terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerja,
termasuk pekerja tidak tetap, sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada. Kedua,
bentuk perlindungan hukum jika terjadi kecelakaan kerja yang fatal, pekerja tidak
tetap mungkin memenuhi syarat untuk asuransi, jaminan sosial tenaga kerja, atau
kompensasi. Jika pekerja meninggal karena alasan apa pun selain kecelakaan di
tempat kerja, ahli warisnya akan mendapatkan sejumlah uang yang ditentukan oleh
aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pembayaran pemisahan, uang untuk
menyelesaikan layanan, dan kompensasi untuk hak yang hilang semuanya dapat
digunakan untuk total ini. Dalam hal ini, perusahaan atau pengusaha wajib
mendaftarkan pekerja tidak tetap untuk mendapatkan asuransi atau jaminan sosial
tenaga kerja atau tunjangan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, peneliti memberikan saran bahwa dalam
hal upaya pemenuhan perlindungan hukum terhadap pekerja tidak tetap, perlu ada
sosialisasi kepada para pekerja mengenai hak-hak pekerja. Selain itu, perlu adanya
sosialisasi terkait pentingnya jaminan kecelakaan kerja kepada perusahaan beserta
para pekerja yang dilakukan oleh pihak BPJS agar perusahaan mendaftarkan
seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sehingga
kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Lebih lanjut, bagi perusahaan disarankan
untuk menunjukkan akuntabilitas yang tulus dengan mematuhi mandat undangundang, seperti mendaftarkan pekerja dalam kategori pekerjaan tetap dan tidak
tetap untuk tujuan berpartisipasi dalam asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini memastikan bahwa peraturan hukum dan peraturan pemerintah mengenai
perlindungan pekerja dipatuhi dengan baik. Pekerja yang pernah terlibat dalam
kecelakaan kerja mempunyai kemampuan untuk memperoleh hak-hak yang ada
terkait dengan perlindungan pekerja.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]