Perlindungan Hukum terhadap Perempuan sebagai Korban Tindak Pidana (Penelitian di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jember)
Abstract
Sebagai korban tindak pidana, perempuan memiliki hak untuk memperoleh
perlindungan hukum. Kepolisian sendiri memiliki beberapa tugas pokok penting
yang salah satunya yaitu memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Kepolisian Resor Jember sebagai fungsi penegak hukum, tentu dituntut untuk
memberikan suatu bentuk perlindungan khusus kepada perempuan sebagai korban.
Terkait perlindungan hukum kepada perempuan sebagai korban, selama ini
KUHAP hanya memberikan dalam bentuk sanksi pidana pokok yaitu pidana
penjara terhadap perbuatan pidana pelaku. Mengingat belum adanya peraturan yang
memberikan pengaturan khusus terkait perlindungan terhadap perempuan sebagai
korban tindak pidana kekerasan umum. Maka berdasarkan uraian latar belakang
tersebut penulis tertarik untuk membahasa dalam bentuk karya tulis skripsi dengan
judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI
KORBAN TINDAK PIDANA (PENELITIAN DI UNIT PELAYANAN
PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN RESOR JEMBER”
Berdasarkan dari latar belakang dan pemilihan judul yang telah disebutkan
diatas maka rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yang pertama adalah
bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh PPA Kepolisian Resor
Jember terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana, kemudian yang kedua
adalah implementasi dan kendala PPA Kepolisian Resor Jember terkait pemberian
perlindungan hukum kepada perempuan sebagai korban tindak pidana.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab
permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian hukum yuridis empiris yakni
penelitian yang menitikberatkan pada kajian fenomena hukum dengan cara
mengidentifikasi dan mengklarifikasi temuan-temuan bahan non hukum untuk
mengkaji bagaimana sebenarnya hukum itu diterapkan dalam kehidupan nyata dan
dalam masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
memnggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang berarti melakukan penelitian
serta observasi langsung di lapangan untuk mendapatkan informasi. Metode
pengumpulan data yang digunakan adalam sumber data primer, sumber data sekunder, dan sumber data tersier. Analisa bahan menggunakan teknik analisis data
kualitatif alur berpikir induktif, dimulai dari melihat fakta di lapangan, mempelajari
suatu proses, menganalisa dengan ketentuan umum, menafsirkan serta menarik
kesimpulan.
Kesimpulan dari penelitian ini bahwa peran Unit Layanan Perlindungan
Perempuan dan Anak menangani tindak pidana kekerasan umum terhadap
perempuan di Kepolisian Resor Jember dilaksanakan melalui penanganan
perlindungan secara represif dengan memberikan pelayanan dan perlindungan
terhadap korban tindak pidana yakni dimulai dengan pelaporan/pengaduan tindak
pidana kekerasan yang dialami korban ke unit SPKT, kemudian unit PPA
melakukan penyeledikan dan memberikan pelayanan berupa konseling kepada
korban serta bekerja sama dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan
dalam bentuk bantuan medis, psikologis, pendampingan hukum, serta lainnya.
Dalam pemberian perlindungan hukum kepada perempuan sebagai korban tindak
pidana oleh Unit PPA sudah memenuhi UU Nomor 31 Tahun 2014 meskipun dalam
penerapannya belum diterapkan terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana
kekerasan umum. Adapun kendala Unit PPA Kepolisan Resor Jember dalam
memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana yaitu kurang
maksimalnya penyidik dalam pelayanan konseling, keterbatasan ruangan, dan
belum ada aturan yang mengatur tentang perintah perlindungan hukum secara
khusus terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan umum.
Saran yang diberikan yakni pertama, dalam pemberian perlindungan
terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan umum sudah
seharusnya dilaksanakan oleh Unit PPA Kepolisian Resor Jember tanpa
membedakan korban tersebut akibat dari tindak pidana kekerasan khusus ataupun
kekerasan umum. Kedua, Kepada Unit PPA Kepolisian Resor Jember dalam
menangani kasus tindak pidana terhadap perempuan untuk semakin meningkatkan
sosialisasi dalam rangka menyebarluaskan pengetahuan dan kesadaran bagi
perempuan serta seluruh masyarakat dan meningkatkan fasilitas dan sarana yang
mendukung bagi korban.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]