Akibat Hukum Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT. Karya Prima Agro Sejahtera oleh PT. Dharma Satya Nusantara dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Putusan Nomor 34/KPPU-M/2020)
Abstract
Seiring berjalannya waktu, persaingan pada dunia usaha yang terjadi jugalah
semakin kompleks. Pada persaingan usaha sendiri, tentunya memberi dampak pada
pelaku usaha baik dampak secara positif ataupun negatif. Meskipun demikian, tidak
dapat dipungkiri pula bahwa perusahaan hadir sebagai suatu penjamin berkembangnya
suatu negara yang pada akhirnya dapat terjadi suatu persaingan yang sehat juga
berdampak pada terkejarnya pertumbuhan pada segi ekonomi dari negara lainnya di
skala mancanegara. Tetap dapat berjalan dan semakin berkembang merupakan suatu
hal yang harus dijalankan oleh suatu perusahaan. Cara yang dapat ditempuh dalam
rangka untuk membuat perusahaan semakin berkembang yakni dapat melalui
Pengambilalihan Saham (Akuisisi), Peleburan Perusahaan (Konsolidasi),
Penggabungan (Merger), sampai dengan Pemisahaan Perusahaan (Corporate Split).
Untuk mendukung proses tersebut, telah diundangkan sebuah peraturan khusus yakni
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010
tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham
Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Sesuai Pasal 29 ayat (1) UU No. 5/1999 diatur tentang
pengakuisisian saham penggabungan ataupun peleburan dari badan usaha, yang
sebagaimana diterangkan melalui Pasal 28, yang terhadap penggabungan ini
mengakibatkan nilai dari aset dan/atau nilai dari penjualan menjadi lebih dari jumlah
yang sudah diatur, wajib untuk melakukan pemberitahuan pada Komisi dengan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal efektif yuridis. Terkait pengambilalihan
saham di Indonesia, terdapat sebuah perseroan yang mana melakukan tindakan
pengakuisisian terhadap saham atau mengambil alih yakni PT. Karya Prima Agro
Sejahtera oleh PT. Dharma Satya Nusantara. Berdasarkan paparan singkat tersebut,
penulis akan membahas, yakni yang pertama mengenai akibat hukum bagi PT. Dharma
Satya Nusantara yang terbukti melakukan keterlambatan pemberitahuan
pengambilalihan saham dalam perspektif Hukum Persaingan Usaha. Kemudian pada
bahasan yang kedua penulis akan membahas ratio decidendi dalam Putusan KPPU
Nomor 34/KPPU-M/2020 apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk metode penulisan yang digunakan pada penulisan ini menggunakan metode
penelitian berbentuk hukum doktrinal dengan memakai pendekatan peraturan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Juga, pada penulisan penelitian ini
menggunakan bahan primer, sekunder, dan bahan non hukum.
Mengenai keterlambatan notifikasi saham PT. Karya Prima Agro Sejahtera
oleh PT. Dharma Satya Nusantara kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan kewenangannya menyatakan PT. Dharma Satya Nusantara terbukti melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 jo. Pasal 5 PP No.
57/2010 serta menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif dengan pengenaan
denda bagi PT. Dharma Satya Nusantara sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua
ratus juta rupiah). Hal ini dikarenakan PT. Dharma Satya Nusantara yang melakukan
keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 1.889 (seribu delapan
ratus delapan puluh sembilan) hari. Selanjutnya antara ratio decidendi dalam Putusan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 34/KPPU-M/2020 diketahui bahwa telah
memenuhi kriteria dari notifikasi akuisisi kepada Komisi, yang terdiri atas: 1.
Terjadinya Pengambilalihan Saham; 2. Nilai Aset dan/atau Penjualan Melebihi Jumlah
Tertentu; 3. Akuisisi antara Perusahaan yang Tidak saling Terafiliasi; 4. Notifikasi
Paling Lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Pengambilalihan Dilakukan. Dengan
demikian, ratio decidendi dalam Putusan KPPU Nomor 34/KPPU-M/2020 dengan
ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini Pasal 29 UU No. 5/1999 telah sesuai.
Saran dari penulisan penelitian ini, yakni: Pertama, melakukan sosialisasi serta
edukasi secara berkala dan jelas terkait kewajiban dalam melakukan notifikasi
pengakuisisian saham kepada KPPU hendaknya dilakukan oleh KPPU agar penerapan
serta pemberlakuan ketentuan UU No. 5/1999 dapat terserap dengan sempurna dan
berjalan dengan efektif. Dengan demikian, semakin banyak badan usaha yang tahu dan
paham mengenai kewajiban dalam melakukan pemberitahuan terhadap
pengambilalihan saham kepada KPPU. Kemudian, terkait hal inipun tentunya menjadi
keuntungan bagi kedua pihak dalam hal ini badan usaha yang ada dan KPPU, yang
kemudian dapat menciptakan lingkungan persaingan usaha yang sehat dan tidak terjadi
praktik monopoli di dalamnya. Keuntungan lainnya ialah KPPU yang merupakan
suatu lembaga yang bekerja independen dalam negara (quasi) yang kemudian
memiliki pertanggungjawaban terhadap presiden memiliki tugas dalam hal melakukan
pengawasan bagi tiap tindakan para pelaku usaha. Kedua, bagi perusahaan terkait
yakni yang melakukan kegiatan akuisisi saham, sebaiknya melakukan konsultasi
terlebih dahulu kepada KPPU. Konsultasi ini sendiri bertujuan untuk meminimalkan
dampak kerugian yang mungkin diterima oleh pelaku usaha apabila terhadap
pengakuisisian yang dilaksanakan memberi akibat tindakan monopoli dan/ataupun
persaingan usaha yang tidaklah sehat, dikarenakan hal tersebut, nantinya akan
dibatalkan oleh KPPU di kemudian hari.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]