Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Usaha Ekonomi Kreatif sebagai Objek Jaminan Utang
Abstract
Objek jaminan utang pada umumnya adalah benda-benda yang memiliki
wujud (tangible asset) seperti tanah, bangunan, kendaraan dan lain sebagainya.
Namun dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif
tepatnya pada Pasal 16 dijelaskan bahwasanya pemerintah memfasilitasi skema
pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi bagi para pelaku
usaha ekonomi kreatif yang untuk selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam suatu
peraturan pemerintah. Pemerintah dalam hal mendukung pemanfaatan kekayaan
intelektual sebagai objek jaminan untuk mendapatkan kredit, maka dikeluarkanlah
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.Sehingga pelaku
ekonomi kreatif dalam hal ini dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk
mengembangkan potensi yang dimilikinya. Berdasarkan latar belakang tersebut,
penulis merumuskan dua rumusan masalah yaitu: bagaimana pengaturan hak
kekayaan intelektual (HKI) usaha ekonomi kreatif sebagai objek jaminan utang?,
apa upaya penyelesaian bila terjadi sengketa akibat wanpretasi oleh para pelaku
usaha ekonomi kreatif?. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan
pendekatan konseptual conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan
yaitu bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder dengan menggunakan
metode pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan (library research) dengan
analisis penelitian menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian dari skripsi ini pemanfaatan hak kekayaan intelektual
sebagai objek jaminan untuk mendapatkan kredit pada lembaga keuangan bank
maupun non bank dapat dijalankan dengan tiga skema sebagaimana Pasal 9 Ayat
(2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Upaya
penyelesaian sengketa jikalau terjadi wanprestasi oleh para pelau usaha ekonomi
kreatif dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagaimana Pasal 40 Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 2022 Tentang Tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang No. 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini yaitu penerapan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) yang bernilai ekonomi sebagai objek jaminan utang belum dapat
terlaksana dikarenakan oleh beberapa hal seperti belum adanya lembaga penilai
objek jaminan utang yang berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di internal
lembaga perbankan maupun non perbankan, nilai ekonomi dari objek jaminan
yang berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang belum pasti dan tidak dapat
dijual secara cepat, serta belum ada kepastian bagaimana pelaksanaan lelang objek
jaminan utang yang berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam hal ini
dikarenakan banyaknya ketidakpastian tersebut, penerapan Hak Kekayaaan
Intelektual (HKI) sebagai objek jaminan utang tidak dapat diterapkan sebagai objek jaminan pokok namun sebagai objek jaminan tambahan untuk mendapatkan
kredit di lembaga perbankan maupun non perbankan. Serta upaya penyelesaian
suatu sengketa dengan objek jaminan berupa hak kekayaan intelektual (HKI)
dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu dengan melalui jalur litigasi
(pengadilan) maupun non litigasi (diluar pengadilan). Lembaga alternatif
penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) yang dalam hal ini adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS OJK) yang diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif
Penyelesaian SengketaSektor Jasa Keuangan (LAPS Sektor Jasa Keuangan)
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 Tentang
Ekonomi Kreatif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]