Kepastian Hukum Hak Guna Usaha di atas Hak Pengelolaan
Abstract
Pengesahan UU 6/2023 menimbulkan norma baru terhadap pemberian
HGU, yang disebutkan dalam Pasal 129 Ayat (2) bahwa hak: guna usaha; guna
bangunan; dan pakai, dapat diberikan di atas HPL. Berdasarkan ketentuan penutup
peraturan UU 6/2023 Pasal 184 yang menyatakan tetap berlakunya semua
peraturan pelaksanaannya selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang ini, maka PP 18/2021 adalah masih berlaku. Peraturan
pemerintah tersebut menyebutkan dalam Pasal 8 Ayat (1) HPL dapat diberikan
HGU. Hal ini dapat menimbulkan akibat penyalahgunaan wewenang seperti yang
telah terjadi dalam program transmigrasi umum untuk warga Jawa Barat ke
Provinsi Riau di Desa Tambusai Timur Kabupaten Kampar, dimana tugas dan
wewenang yang dimiliki Departemen Transmigrasi Republik Indonesia dalam
melaksanakan program tersebut yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah
Provinsi Riau justru bagian tanah transmigrasi dengan hak pengelolaan untuk
areal hak pengelolaan transmigrasi dilakukan kerjasama dengan PT Pancasurya
Agrindo. Penelitian yang dilakukan adalah menganalisis pelaksanaan pemberian
atas permohonan HGU di atas HPL. Penelitian dengan metode penelitian yuridis
normatif ini menemukan masalah yang pertama terkait dasar HGU di atas HPL.
Dasar dari HGU di atas HPL adalah UU 6/2023; PP 18/2021; dan Permen
ATR/KBPN 18/2021. Masalah yang kedua adalah kepastian hukum HGU di atas
HPL. Kepastian hukum HGU di atas HPL menjadi dasar diundangkannya UU
6/2023 dengan aturan pelaksanaannya: PP 18/2021 dan Permen 18/2021 belum
optimal apabila berdasarkan analisis kasus yang ada, dikarenakan dalam pasal
permohonan penerbitan HGU di atas HPL tidak dituliskan pasal diberikannya
kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengajuan keberatan atas
terbitnya sertipikat HGU.
Saran yang Penulis ajukan dalam skripsi ini yaitu Pertama penambahan
huruf (g) Permen ATR/KBPN 18/2021 Pasal 64 Ayat (2) terkait syarat
permohonan HGU yang berasal dari HPL pada huruf b “mengenai tanahnya
berupa”, yang menyebutkan syarat berupa kepemilikan surat pernyataan
penguasaan fisik bidang tanah bagi pemohon perorangan atau dalam bentuk akta
notarill bagi pemohon berbadan hukum dan bertanggung jawab secara perdata dan
pidana yang menyatakan bahwa; 1. Penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad
baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah; 2.
Tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam
keadaan sengketa. Saran kedua penambahan terkait definisi dari hak pengelolaan
dalam: UU 6/2023 dalam Pasal 136; PP 18/2021 dalam Pasal 1 Angka 3; dan
Permen ATR/KBPN 18/2021 dalam Pasal 1 Angka 2, sebagai berikut: “Hak
pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan
pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya dengan tujuan
tercapainya kemakmuran rakyat sebesar-besarnya”.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]