dc.contributor.author | Mahdi, Akhmad Luthfan | |
dc.date.accessioned | 2024-08-12T04:04:50Z | |
dc.date.available | 2024-08-12T04:04:50Z | |
dc.date.issued | 2024 | |
dc.identifier.nim | 170710101216 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123495 | |
dc.description.abstract | Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung maupun melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Pemilu merupakan momen penting dalam sistem politik di suatu negara. Pemilu memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memilih para pemimpin mereka dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Pemilu menjadi sarana bagi rakyat dalam menegiasikan dan mengagregasikan aspirasi dan kepentingannya.. Hak untuk memilih dan dipilih adalah pilar penting dalam sistem demokrasi yang memberikan kekuasaan kepada rakyat. Implementasi hak ini dengan adil dan setara adalah aspek kritis dalam memastikan integritas dan kesehatan suatu sistem demokrasi. Hak untuk memilih dan dipilih merupakan bagiann dari pemilu. Pemilihan tertutup dapat memberikan stabilitas politik yang lebih besar dalam jangka panjang karena partai politik memiliki kontrol yang kuat atas proses seleksi calon. Hal ini dapat mengurangi perubahan kekuasaan yang tiba-tiba dan konflik
politik yang merugikan stabilitas negara. Dalam sistem pemilihan tertutup, partai
politik memiliki kendali yang lebih besar dalam menentukan siapa yang menjadi
calon, sehingga dapat menghasilkan elit politik yang lebih terorganisir dan kuat.
Pemilihan terbuka dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam
proses pemilihan, karena pilihan setiap pemilih dapat diketahui oleh publik secara
langsung. Pemilihan terbuka dapat meningkatkan risiko tekanan atau intimidasi
terhadap pemilih, khususnya dalam konteks yang otoriter atau dengan kehadiran
kelompok-kelompok yang berpotensi mengancam.Dengan mempertimbangkan
semua dampak ini, penting untuk diingat bahwa sistem pemilihan hanyalah salah
satu aspek dari keseluruhan sistem politik. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama H. Eddy Mulyono S.H., M.Hum.
Dosen Pembimbing Anggota Dr. Adam Mushi, S.H., S.Ap., M.H. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakutas Hukum | en_US |
dc.subject | Perdebatan Sistem Pemilu | en_US |
dc.subject | Sistem Ketatanegaraan Indonesia | en_US |
dc.title | Perdebatan Sistem Pemilu dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | H. Eddy Mulyono S.H., M.Hum. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr. Adam Mushi, S.H., S.Ap., M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung- 6 Agustus 2024 | en_US |
dc.identifier.finalization | 0a67b73d_2024_07_tanggal 10 | en_US |