Show simple item record

dc.contributor.authorMahdi, Akhmad Luthfan
dc.date.accessioned2024-08-12T04:04:50Z
dc.date.available2024-08-12T04:04:50Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.nim170710101216en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123495
dc.description.abstractDemokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung maupun melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Pemilu merupakan momen penting dalam sistem politik di suatu negara. Pemilu memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memilih para pemimpin mereka dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Pemilu menjadi sarana bagi rakyat dalam menegiasikan dan mengagregasikan aspirasi dan kepentingannya.. Hak untuk memilih dan dipilih adalah pilar penting dalam sistem demokrasi yang memberikan kekuasaan kepada rakyat. Implementasi hak ini dengan adil dan setara adalah aspek kritis dalam memastikan integritas dan kesehatan suatu sistem demokrasi. Hak untuk memilih dan dipilih merupakan bagiann dari pemilu. Pemilihan tertutup dapat memberikan stabilitas politik yang lebih besar dalam jangka panjang karena partai politik memiliki kontrol yang kuat atas proses seleksi calon. Hal ini dapat mengurangi perubahan kekuasaan yang tiba-tiba dan konflik politik yang merugikan stabilitas negara. Dalam sistem pemilihan tertutup, partai politik memiliki kendali yang lebih besar dalam menentukan siapa yang menjadi calon, sehingga dapat menghasilkan elit politik yang lebih terorganisir dan kuat. Pemilihan terbuka dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pemilihan, karena pilihan setiap pemilih dapat diketahui oleh publik secara langsung. Pemilihan terbuka dapat meningkatkan risiko tekanan atau intimidasi terhadap pemilih, khususnya dalam konteks yang otoriter atau dengan kehadiran kelompok-kelompok yang berpotensi mengancam.Dengan mempertimbangkan semua dampak ini, penting untuk diingat bahwa sistem pemilihan hanyalah salah satu aspek dari keseluruhan sistem politik.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama H. Eddy Mulyono S.H., M.Hum. Dosen Pembimbing Anggota Dr. Adam Mushi, S.H., S.Ap., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakutas Hukumen_US
dc.subjectPerdebatan Sistem Pemiluen_US
dc.subjectSistem Ketatanegaraan Indonesiaen_US
dc.titlePerdebatan Sistem Pemilu dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesiaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1H. Eddy Mulyono S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Adam Mushi, S.H., S.Ap., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 6 Agustus 2024en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record