Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Financial Technology Berbasis Peer to Peer Lending dalam Perjanjian Elektronik pada Aplikasi Akulaku
Abstract
Perkembangan zaman telah memengaruhi transformasi dalam sektor finansial, khususnya melalui kemajuan informasi dan teknologi. Fenomena pinjaman online menjadi salah satu hasil dari evolusi ini, memungkinkan peminjam dan pemberi pinjaman untuk bertransaksi tanpa bertatap muka secara langsung, melalui layanan fintech lending seperti yang ditawarkan oleh aplikasi Akulaku. Meskipun memberikan kemudahan, perkembangan ini juga menimbulkan pertanyaan hukum terkait sahnya transaksi elektronik dan perlindungan bagi konsumen. Dalam konteks Akulaku, pendekatan e-contract digunakan, tetapi perlindungan hukum bagi konsumen perlu dipertimbangkan lebih mendalam, terutama mengingat adanya ketidaksesuaian antara perjanjian elektronik dan implementasinya di lapangan. Skripsi ini mengulas tentang keabsahan perjanjian elektronik, perlindungan hukum dalam peer to peer lending, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen yang mungkin mengalami kerugian akibat peretasan data pribadi oleh Akulaku. Hasil penelitian menyoroti kekuatan hukum perjanjian elektronik, ketentuan terkait kredit tanpa agunan, dan konsekuensi hukum terkait klausula baku yang tidak sesuai. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam peer to peer lending juga menjadi fokus, dengan penekanan pada hak nasabah/konsumen untuk mengajukan gugatan perdata dan mencari penyelesaian sengketa yang efektif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]