Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Penggantian Hakim Konstitusi
Abstract
Tindakan hakim konstitusi Aswanto menganulir undang-undang ternyata direspon oleh DPR dengan sebuah penggantian yang diklaim telah sesuai fungsi pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk menilai keabsahan penggantian tersebut dan menganalisis dampaknya terhadap independensi MK sebagai prinsip yang dilindungi dalam negara hukum dengan memperhatikan hubungan yang terbentuk antar kedua lembaga. Dengan menggunakan metode penelitian normatif diperoleh dua temuan yaitu: 1) penggantian hakim konstitusi Aswanto bertentangan dengan ketentuan peraturan-perundang karena tidak memenuhi alasan dan prosedur dalam pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi. Penggantian ini lebih menyerupai penyalahgunaan wewenang dalam pengajuan hakim konstitusi dengan dalih menjalankan fungsi pengawasan yang sebenarnya tidak tepat ditujukan kepada MK; 2) penggantian hakim hakim konstitusi Aswanto mengakibatkan hilangnya independensi MK dalam menafsirkan dan memutus perkara secara bebas sebagai independensi fungsional dan jaminan atas masa jabatan yang merupakan independensi institusional. Keterlibatan DPR yang terlalu jauh dalam proses peradilan berpotensi mencederai hak asasi warga negara atas peradilan yang bebas dan tidak memihak
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]