Kewajiban Notaris Sebagai Pelapor dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstract
Tindak pidana pencucian uang merupakan suatu tindak pidana yang terstruktur dan variatif, yang pelaksanaannya dapat memanfaatkan lembaga keuangan maupun lembaga di luar sistem keuangan. Dalam upaya memberantas tindak pidana pencucian uang memerlukan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya ialah pihak pelapor. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan bahwa notaris menjadi salah satu pihak pelapor. Pihak pelapor itu sendiri memiliki kewajiban untuk melaporkan apabila adanya dugaan dari tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi kewajiban untuk melaporkan ini bertentangan dengan kewaijban merahasiakan isi akta dan segala keterangan penghadapnya yang diatur dala Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris dalam menjalankan jabatanya terikat oleh sumpah jabatan yang harus di pegang teguh olehnya, karena sumpah jabatan ini melekat selama notaris tersebut masih memangku jabatan. Sumpah notaris tersebut salah satunya mengenai kerahasiaan penghadapnya yang tertulis dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang berbunyi “Saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanakan jabatan saya”. Selain itu notaris dalam menjalankan jabatannya, berdasarkan Pasal 16 UUJN Ayat (1) huruf f notaris berkewajiban “merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain”. Adanya benturan norma antara hukum privat dan hukum publik tersebut tentunya notaris memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan jabatanya. Perlindungan hukum yang dimnaksud adalah terkait penjaminan hak dan kewajiban bagi notaris baik mengenai kewajibanya sebagai pihak pelapor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang maupun kewajiban notaris dalam ranah hukum privat. Perlindungan hukum tersebut ditujukan kepada notaris agar dapat terlepas dari tuntutan maupun gugatan dalam pelaksanaan kewajibannya sebagai pihak pelapor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]