• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum pada Merek Ms Glow Akibat Penggunaan Merek pada Kelas Barang Berbeda

    Thumbnail
    View/Open
    Repository Bernadeta Verrel.pdf (2.356Mb)
    Date
    2023-12-06
    Author
    Vania, Bernadeta Verrel
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pada Pasal 25 Ayat 2 huruf (g) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 menjelaskan bahwa Sertifikat Merek memuat kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar. Data yang tercantum di DITJEN HKI mengenai kelas barang MS GLOW dengan nomor pendaftaran IDM000731102, adalah kelas 32 yaitu minuman serbuk instan. Sedangkan barang yang diproduksi dan beredar adalah kosmetik yang seharusnya termasuk pada kelas 3. Berdasarkan hal tersebut maka penggunaan merek MS GLOW tidak sesuai dan berbeda dengan kelas barang pada Sertifikat Merek yang terdaftar serta bertentangan terhadap kebijakan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Akibatnya merek MS GLOW tidak dapat dilindungi oleh hukum. Apabila penggunaan suatu merek yang tidak dilindungi memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek lain yang dilindungi di kelas yang sama (kompetitor) maka merek MS GLOW dapat dikenakan plagiasi merek. Merek MS GLOW dapat dikenakan pelanggaran merek menyebabkan pihak dengan merek lain yang dilindungi di kelas yang sama (kompetitor) dapat mengajukan upaya hukum berupa teguran, gugatan, permintaan penarikan produk, hingga laporan kepolisian serta tuntutan ganti kerugian. Berdasarkan hal tersebut maka terdapat persoalan hukum yang muncul yaitu (1) Apakah penggunaan merek pada kelas barang yang berbeda merupakan pelanggaran hukum, (2) Bagaimana akibat hukum terhadap merek MS GLOW akibat penggunaan merek pada kelas barang yang berbeda, (3) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap merek MS GLOW akibat penggunaan merek pada kelas barang yang berbeda. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui pelanggaran hukum mengenai penggunaan merek pada kelas barang yang berbeda, (2) Mengetahui bentuk perlindungan hukum pada merek MS GLOW akibat pendaftaran kelas barang yang berbeda, (3) Mengetahui upaya penyelesaian sengketa terhadap penggunaan merek pada kelas barang yang berbeda. Penelitian ini dilakukan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual sesuai norma serta aturan yang berlaku. Penelitian ini memiliki dua bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari aturan-aturan yang dikaitkan dengan merek dan klasifikasi kelas barang atau jasa. Bahan hukum sekunder terdiri dari beberapa jurnal hukum, buku, artikel yang akan dikaitkan dengan merek dan klasifikasi kelas barang atau jasa. Analisa yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan cara mengolah bahan hukum yang telah dikumpulkan dan kemudian memberikan hasil analisis masalah hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penggunaan kelas barang pada merek MS GLOW berbeda dan tidak sesuai dengan Sertifikat Merek yang terdaftar serta bertentangan terhadap kebijakan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mengakibatkan merek MS GLOW tidak dapat dilindungi oleh hukum. (2) Akibat merek MS GLOW tidak dilindungi oleh hukum maka dapat dikenakan plagiasi merek (pelanggaran merek) oleh merek lain di kelas yang sama yang memiliki kesamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dan dapat dijerat dengan ancaman pidana diatur pada Pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (3) Penggunaan merek MS GLOW pada kelas barang berbeda dan tidak sesuai dengan yang tercantum pada sertfikat merek terdaftar memperoleh perlindungan hukum eksternal. Adapun saran yang dapat dapat penulis berikan yaitu (1) Pelaku Usaha harus lebih teliti serta paham akan pentingnya klasifikasi kelas Barang dan/atau Jasa yang tercantum pada sertifikat merek. Dimana penggunaan merek untuk suatu produk atau barang harus sesuai dengan kelas barang pada sertfikat merek terdaftar. (2) Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran dan penggunaan merek sesuai dengan kelas merek untuk mencegah bentuk-bentuk pelanggaran Merek. (3) Konsumen harus lebih teliti dan hati-hati dalam memilih produk yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123353
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6315]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository