Pendaftaran Balik Nama Hak Milik atas Tanah Karena Pewarisan Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa
Abstract
Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa memiliki kedudukan yang sama seperti Warga Negara Indonesia Asli/pribumi, maka dari itu sangat diperlukan peralihan hak atas tanah bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, tetapi dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan terdapat perbedaan golongan, yang membedakannya adalah surat keterangan ahli warisnya. Untuk WNI Asli/Pribumi surat keterangan ahli warisnya dibuat oleh para ahli waris dan disaksikan 2 (dua) orang saksi serta dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat, sedangkan untuk WNI keturunan Tionghoa diperlukan akta keterangan hak mewaris dari notaris.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]