Kedudukan Janda terhadap Harta Waris Suami yang Meninggal Terlebih Dahulu dari Orang Tuanya Menurut Hukum Islam (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 323 K/Ag/2019)
Abstract
Kedudukan janda atas harta waris suami diatur dalam Pasal 180 KHI: “Janda
mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian”.
Sedangkan dalam kasus yang diteliti dan dianalisa oleh penulis adalah kedudukan
janda terhadap harta waris suami yang meninggal terlebih dahulu dari orang
tuanya/pewaris, jika terdapat ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari
pewaris/orang tuanya maka kedudukannya akan digantikan oleh anak
keturunannya, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 185 KHI
1) Ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris/orang tuanya, maka
kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang disebut
dalam Pasal 173.
2) Bagian ahli waris pengganti tidak dibolehkan melebihi dari bagian ahli waris
yang sederajat dengan yang diganti
Berdasarkan isi Pasal 180 dan 185 KHI terlihat jelas bahwa kedua Pasal
tersebut terdapat pertentangan norma/kontradiksi terhadap kedudukan janda atas
harta peninggalan suami yang diperoleh dari pewaris/orang tuanya karena
meninggal terlebih dahulu dari pewaris/orang tuanya. penerapan Pasal 185 KHI
tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.323 K/Ag/2019. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menemukan
berbagai permasalahan terkait dengan adanya pertentangan norma/kontradiksi
dalam Pasal 180 dan 185 KHI, permasalahan tersebut diantaranya 1. Bagaimana
kedudukan janda terhadap harta waris suami yang diperoleh dari orang tuanya
karena meninggal terlebih dahulu dari orang tuanya, 2. Apakah ahli waris pengganti
menghilangkan hak mewaris janda dan 3. Apakah pertimbangan hakim dalam
Putusan Mahkamah Agung RI No.323 K/Ag/2019 telah memberikan kepastian
hukum bagi hak mewaris janda terhadap harta suami. Untuk menyelesaikan
permasalahan-permasalahan tersebut, penelitian ini menawarkan gagasan untuk
merubah isi Pasal 185 KHI, Untuk melakukan perubahan tersebut dapat dilakukan
oleh Pengadilan In Casu Mahkamah Agung RI melalui SEMA RI.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]