Perlindungan Hukum terhadap Penerima Vaksin Covid-19 Apabila Mengalami Efek Samping Pasca Vaksinasi
Abstract
Adanya virus Covid-19 membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengurangi, mengatasi, dan memberantas Covid-19 di Indonesia. Namun, penerapan kebijakan tersebut belum berhasil untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19, oleh sebab itu diperlukan kebijakan yang paling efektif yaitu melalui program vaksinasi Covid-19. Terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya vaksinasi Covid-19 yaitu ada masyarakat yang tidak menerima begitu saja dengan adanya vaksinasi karena adanya opini yang terbentuk di masyarakat, khususnya terkait risiko dari vaksin Covid-19 yaitu kemungkinan terjadinya KIPI. Adanya penolakan, ketakutan akan terkait risiko yang mungkin terjadi dari vaksin Covid-19 maka perlu diimbangi dengan adanya perlindungan hukum terhadap penerima vaksin Covid-19 dan menjamin pertanggungjawaban jika terjadi suatu masalah atau efek Samping pasca vaksinasi Covid-19. Maka, penulis memiliki tujuan dari penelitian yang mengangkat topik yang telah dijelaskan diatas, yaitu untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap penerima vaksin Covid-19 apabila mengalami efek samping pasca vaksinasi. dan yang kedua, untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian yang bisa ditempuh penerima vaksin Covid-19 apabila tidak mendapatkan perlindungan hukum pasca vaksinasi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan masalah pendekatan perundang-undangan (statuta approach) danpendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum, dan menggunakan analisis deduktif dalam menganalisa bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian skripsi ini adalah bentuk perlindungan hukum internal dan eksternal terhadap penerima vaksin Covid-19 apabila mengalami efek samping pasca vaksinasi. Perlindungan hukum internalnya yaitu adanya Informed Consent dalam vaksinasi Covid-19. Perlindungan hukum eksternalnya yaitu terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undang antara lain Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2023 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Imunisasi. Selain KIPI disebabkan oleh vaksin Covid-19 juga dimungkinkan terjadinya KIPI akibat kesalahan prosedur, perlindungan hukum eksternalnya diatur dalam Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Upaya penyelesaian yang bisa ditempuh penerima vaksin apabila tidak mendapatkan perlindungan hukum pasca vaksinasi yaitu melalui alternatif penyelesaian sengketa atau melalui gugatan perdata atau gugatan class action.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]