Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Mengalami Peradangan Kulit Akibat Penyalahgunaan Steroid dalam Losion Pemutih Ilegal
Abstract
Sebagian besar wanita ingin memiliki memiliki kulit putih dan cerah agar
terlihat cantik dan menarik, terlebih dengan cara yang instan. Keinginan tersebut
dapat dipenuhi dengan menggunakan produk kosmetik losion pemutih. Menurut
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1176/MENKES/PER/VII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, “Kosmetika adalah
bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh
manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan
mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan
dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada
kondisi baik”. Di Indonesia, beredar produk kosmetik losion pemutih ilegal yang
mengandung bahan berbahaya. Losion pemutih tersebut dibuat oleh pelaku usaha
yang tidak bertanggungjawab dengan menyalahgunakan steroid sebagai bahan dasar
losion pemutih agar memiliki efek memutihkan secara instan. Akibatnya, konsumen
yang membeli dan menggunakan losion pemutih tersebut dirugikan karena
mengalami peradangan kulit akibat penggunaan steroid. Pelaku usaha dalam
membuat produk kosmetiknya juga tidak memenuhi syarat perundang-undangan
sehingga produk kosmetik losion pemutih tersebut ilegal. Hal ini dimanfaatkan oleh
pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang berlimpah dengan modal yang
seminimal mungkin. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap konsumen yang
mengalami peradangan kulit akibat penggunaan steroid dalam losion pemutih ilegal
perlu diperhatikan.
Permasalahan yang dibahas Penulis dalam skripsi ini ialah Pertama, bentuk
perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami peradaan kulit akibat
penggunaan steroid dalam losion pemutih ilegal. Kedua, upaya penyelesaian yang
dapat dilakukan konsumen yang mengalami peradangan kulit akibat penggunaan
steroid dalam losion pemutih ilegal.
Penelitian yang dilakukan memiliki tujuan ialah Pertama, tujuan umum
dalam skripsi ini yaitu guna memenuhi dan menyelesaikan persyaratan program
studi Fakultas Hukum Universitas Jember untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum.
Kedua, tujuan khusus dalam skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan memahami
bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami peradangan kulit
akibat penggunaan steroid dalam losion pemutih ilegal serta untuk mengetahui dan
memahami apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen yang
mengalami peradangan kulit akibat penggunaan steroid dalam losion pemutih ilegal.
Metode penelitian yang digunakan Penulis untuk menjawab permasalahan dalam
skirpsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang
berdasarkan dengan penggunaan kaidah-kaidah atau norma-norma pada hukum
positif yang ada dalam suatu peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang
digunakan Penulis untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini yaitu pendekatan
perundang-undangan (statue appoach) dan pendekatan konseptual (conceptual
appoach).Pembahasan berisikan mengenai jawaban dari rumusan masalah yang tertulis
pada penulisan skripsi ini, yaitu Pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap
konsumen yang mengalami peradangan kulit akibat penyalahgunaan steroid dalam
losion pemutih ilegal dibagi menjadi perlindungan hukum internal dan eksternal
serta tanggung jawab yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha. Kedua, upaya
penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan konsumen karena mengalami
peradangan kulit akibat penyalahgunaan steroid dalam losion pemutih ilegal.
Kesimpulannya ialah Pertama, yaitu Perlindungan hukum adalah suatu
perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum.
Bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh konsumen yang mengalami
peradangan kulit akibat penggunaan steroid dalam losion pemutih ilegal berdasarkan
teori perlindungan hukum Prof. Moh. Isnaeni yaitu perlindungan hukum internal dan
perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum internal berasal dari hubungan
hukum yang terbentuk dari perjanjian jual beli oleh pelaku usaha dengan konsumen.
Kemudian, perlindungan hukum eksternal berasal dari Pemerintah melalui UndangUndang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen yang tercantum pada Pasal 4 tentang hak konsumen, Pasal 7 tentang
kewajiban pelaku usaha, dan Pasal 8 tentang larangan bagi pelaku usaha. Sedangkan,
tanggung jawab menurut UUPK adalah tanggung jawab pelaku usaha yang berkaitan
dengan prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on
fault) dalam Pasal 1365, 1366, 1367 KUHPerdata yang artinya pelaku usaha diminta
bertanggungjawab secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya.
Kedua, Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen yaitu upaya
penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen dengan menggunakan metode mediasi. Apabila metode
tersebut tidak berhasil dapat ditempuh upaya penyelesaian di dalam pengadilan
(jalur litigasi) melalui badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Saran yang dapat diberikan oleh penulis ialah Pertama, Pelaku usaha dalam
menjalankan usahanya harus mempunyai itikad baik serta memperhatikan laranganlarangan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha agar konsumen tidak
dirugikan. Pelaku usaha juga harus memperhatikan hak-hak konsumen dan
memenuhi kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam UUPK. Kedua,
Konsumen harus lebih teliti dan cermat dalam membeli produk apapun terutama
produk kosmetik. Wanita sebagai konsumen jangan tergiur oleh harga murah dan
efek yang instan, pastikan produk kosmetik yang akan dibeli mengandung bahan
yang aman untuk kulit dan kesehatan serta pilihlah produk kosmetik yang telah
memiliki izin edar BPOM. Ketiga, Hendaknya BPOM melakukan sosialiasi kepada
masyarakat mengenai bahan produk kosmetik apa saja yang tidak berbahaya dan
bahan produk kosmetik apa saja yang berbahaya. Diharapkan BPOM bisa bekerja
sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Dinas
Kesehatan untuk mengawasi lebih ketat lagi terkait peredaran produk kosmetik di
Indonesia, dikarenakan masih banyaknya produk kosmetik Indonesia yang lolos dari
pengawasan BPOM.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]