Analisis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami terhadap Istri (Studi Putusan nomor.116/pid.sus/2022/PN Trg)
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga sudah tidak asing lagi terdengar didalam kehidupan sosial yang mana informasi mengenai KDRT sering dibicarakan di Indonesia. Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa setiap tindakan yang menyebabkan kesengsaraan atau rasa sakit seksual, fisik, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga terhadap seseorang, terutama seorang wanita, dan tidak sah, memaksa atau termasuk ancaman perampasan kebebasan dapat diklasifikasikan sebagai delik. Putusan Nomor 116/Pid.Sus/2022/PN. Trg, Penuntut Umum memberikan dakwaan bentuk Tunggal dengan menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 44 ayat (1) UUPKDRT. Dan yang kedua, dalam putusan nomor: 116/Pid.Sus/2022/PN.Trg apakah tepat hakim menjatuhkan putusan pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UUPKDRT telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]