Pengembalian Barang Bukti atas Tindak Pidana Berita Bohong dan Pencucian Uang Kepada Korban (Studi Putusan Nomor 1240/Pid.sus/2022/PN Tng)
Abstract
Money laundry/money laundering atau yang umumnya dikenal dalam bahasa Indonesia pencucian uang ialah delik yang ditandai dengan adanya perbuatan atau tindakan mengubah dan/atau menyembunyikan uang tunai atau juga aset yang telah diperoleh dari suatu kejahatan, supaya terlihat seakan-akan bersumber dari tindakan yang legal (sah atau tidak melanggar hukum). Istilah money laundering juga dimaknai sebagai “Term used to describe investment or other transfer of money flowing from racketeering, drug transaction, and other illegal sources into legitimate channels so that its original sources can not be traced. Money laundering is a federal crime” (Istilah yang dipakai untuk menggambarkan investasi atau transfer uang lain yang mengalir dari pemerasan, transaksi narkoba, dan sumber ilegal lainnya ke jalur yang sah sehingga sumber aslinya tidak dapat dilacak. Pencucian uang adalah kejahatan federal). Dalam penanganan suatu perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), eksistensi barang bukti merupakan salah satu komponen yang penting keberadaannya. Barang bukti dalam hal ini ditujukan yakni menelusuri terkait tindak pidana asal pelaku TPPU. Sehingga dengan itu memberi penerangan bagi aparat penegak hukum yang bersangkutan dalam menangani suatu perkara TPPU, khususnya dalam hal melaksanakan tindakan lanjutan terhadap barang bukti tersebut. Tindakan lanjutan yang dimaksud ialah dalam pengertian barang bukti dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]