Show simple item record

dc.contributor.authorUSHIMA, Faza Sufi
dc.date.accessioned2024-08-08T06:22:32Z
dc.date.available2024-08-08T06:22:32Z
dc.date.issued2023-07-31
dc.identifier.nim190710101239en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123182
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_Desember_2023_27en_US
dc.description.abstractKorporasi diakui sebagai subjek hukum dalam tindak pidana lingkungan sehingga korporasi dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhkan sanksi pidana sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan. Akan tetapi, banyak korporasi yang diputus lepas dari segala tuntutan atau diputus dalam persidangan yang salah satunya adalah Putusan Nomor 17/Pid.B/LH/2021/PNTjt dengan terdakwa PT. Dewa Sawit Sari Persada yang didakwa melakukan tindak pidana mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan terhadap korporasi tersebut terjadi juga karena pembuktian kesalahan pada korporasi yang sulit dilakukan, sehingga hakim harus cermat dalam membuktikan kesalahan pada korporasi untuk menghasilkan putusan yang adil dan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Adapun permasalahan yang diangkat antara lain: 1) Kesesuaian bentuk dakwaan alternatif dalam Putusan Nomor 17/Pid.B/LH/2021/PNTjt dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan, 2) Kesesuaian pertimbangan hakim dalam menyatakan tidak terpenuhinya unsur kelalaian dalam Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai dakwaan kedua dengan fakta persidangan. Tujuan penelitian ini, antara lain: Pertama, untuk menganalisis kesesuaian bentuk dakwaan alternatif dalam Putusan Nomor 17/Pid.B/LH/2021/PNTjt dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Keduam untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam menyatakan tidak terpenuhinya unsur kelalaian dalam Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai dakwaan kedua dengan fakta persidangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini, yakni metode penelitian hukum dengan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian, antara lain: pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan normatif, dan pendekatan kasus. Hasil Pembahasan: Pertama, bentuk surat dakwaan dalam Putusan Nomor 17/Pid.B/LH/2021/PNTjt tidak sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Ketidaktepatan tersebut terdapat pada penyusunan dakwaan kesatu dan dakwaan kedua yang dibentuk dakwaan altenatif, yang berarti bahwa JPU masih ragu-ragu menentukan jenis delik yang terbukti, padahal dakwaan kesatu dan dakwaan kedua termasuk dalam jenis delik yang sama, hanya berbeda kualifikasi deliknya sehingga seharusnya disusun dalam bentuk dakwaan subsidair. Sementara, mengingat bahwa dakwaan ketiga menggunakan jenis delik berbeda, maka telah tepat dibentuk dakwaan altenatif. Dengan demikian, JPU seharusnya menyusun dakwaan dalam bentuk dakwaan kombinasi yang bersifat alternatif, yakni terdiri dari gabungan dari bentuk subsidair dengan alternatif. Kedua, bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 17/Pid.B/LH/2021/PNTjt yang menyatakan tidak terpenuhinya unsur ‘’kelalaian’’ dalam membuktikan Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No. 32 tahun 2009 sebagai dakwaan alternatif kedua tidak sesuai dengan fakta persidangan. Berdasarkan fakta persidangan, diketahui bahwa PT. Dewa Sari Sawit Persada tidak mematuhi PP No. 4 Tahun 2001 dan Permentan Nomor 05/Permentan/Kb.410/1/2018 yang mewajibkan perusahaan perkebunan dengan luasan tertentu untuk memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan. Selanjutnya, menghubungkan pada arti dari kelalaian dalam hukum pidana bahwa pelaku melakukan atau tidak melakukan apa yang seharusnya menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis, maka terdakwa yang terbukti tidak menaati peraturan perundang-undangan tersebut, seharusnya dinyatakan terbukti telah lalai. Kelalaian ada karena perbuatan pelaku mengakibatkan pemadaman kebakaran tidak dapat dilakukan secara optimal karena ketidaktersediaan sarana dan prasarana untuk memadamkan api sehingga kebakaran meluas menjadi 45,47 hektar dan mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu, menurut fakta persidangan terdakwa korporasi seharusnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No. 32 tahun 2009 mengenai tindak pidana mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.en_US
dc.description.sponsorshipDwi Endah Nurhayati, S.H., M.H; Dodik Prihatin AN, S.H., M. Hum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectHukum Lingkungan Hidupen_US
dc.subjectHukum Korporasien_US
dc.titlePutusan Bebas dalam Tindak Pidana Mengakibatkan Dilampauinya Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup dengan Terdakwa Korporasi (Putusan Nomor 17/Pid.B/Lh/2021/PNtjt)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dwi Endah Nurhayati, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_Desember_2023_27en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record