Perlindungan Hukum Bagi Mitra Bisnis Produk Kecantikan Ms Glow pada Platform Digital Atas Dugaan Praktik Penetapan Harga Jual
Abstract
Penelitian ini mengkaji mengenai perlindungan hukum bagi mitra bisnis produk kecantikan MS Glow pada plarform digital atas adanya dugaan praktik penetapan harga jual oleh mitra bisnis MS Glow. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dugaan penetapan harga jual lebih rendah dari kesepakatan dan harga yang telah ditentukan oleh perusahaan, mengetahui faktor perbedaan harga jual oleh mitra, dan bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi mitra bisnis yang dirugikan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa dugaan praktik penetapan harga oleh reseller dapat dianalisis melaui Pasal tentang Penetapan Harga pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat. Dugaan atas adanya pelanggaran Penetapan Harga jual yang dilakukan oleh mitra bisnisnya harus dibuktikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku pihak berwenang. Perlindungan hukum didapatkan secara internal dan secara eksternal. Perlindungan secara internal diperoleh melalui kesepakatan dan perjanjian yang mengikat antara mitra bisnis dan perusahaan, dan perlindungan secara ekternal ditegakkan oleh badan hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]