Prinsip Kepastian Hukum Tanda Tangan Elektronik pada Akta Rapat Umum Pemegang Saham Melalui Telekonferensi
Abstract
PRINSIP KEPASTIAN HUKUM TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA
AKTA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM MELALUI
TELEKONFERENSI
Rapat Umum Pemegang Saham Telekonferensi (RUPS Telekonferensi)
merupakan salah satu implementasi dari adanya perkembangan teknologi dan
informasi di bidang hukum. Pada dasarnya tujuan dari dilegalkannya RUPS
Telekonferensi agar pelaksannya menjadi lebih efisien. Peserta tidak perlu hadir
ke lokasi pelaksanaan rapat untuk bertatap muka secara langsung sehingga lebih
menghemat waktu serta akomodasi. Peserta yang tidak berada satu kota dengan
kedudukan Perusahaan pasti akan membutuhkan waktu dan biaya yang lebih
banyak sehingga dengan adanya aturan RUPS Telekonferensi akan sangat
membantu. Aturan terkait RUPS Telekonferensi telah dituangkan dalam UUPT
pasal 77 ayat (1) jo. penjelasan pasal 77 ayat (4).
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, Apa kekuatan
pembuktian terhadap tanda tangan elektronik pada akta Rapat Umum Pemegang
Saham melalui Telekonferensi. Implikasi hukum terhadap tanda tangan elektronik
pada akta Rapat Umum Pemegang Saham melalui Telekonferensi. Konsep
kedepan terkait tanda tangan elektronik pada akta Rapat Umum Pemegang Saham
Telekonferensi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif
yang didukung dengan 3 (tiga) pendekatan yaitu Pendekatan Perundangundangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Kerangka
teoritis pada tulisan ini adalah teori kepastian hukum, teori kemanfaatan, dan teori
kewenangan.
RUPS telekonferensi dan tanda tangan elektronik merupakan hal yang
legal untuk dilaksanakan karena kedua hal tersebut sudah diatur dalam UUPT dan
UUITE. Perbedaan RUPS konvensional dan telekonferensi hanya terletak pada
lokasi pelaksanaannya, dimana peserta rapat tidak perlu hadir secara langsung ke
lokasi rapat atau kedudukan perusahaan. Proses pelaksanaan RUPS telekonferensi
adalah para pihak hadir di hadapan Notaris secara telekonferensi untuk
menyampaikan maksud dan tujuannya. Pasal 77 ayat (1) jo. penjelasan pasal 77
ayat (4) menyatakan bahwa RUPS telekonferensi dapat dilakukan dengan
disetujui dan ditandatangani secara fisik maupun elektronik. Sampai saat ini,
UUITE pasal 5 ayat (4) huruf (b) UUITE tahun 2008 menyatakan jika akta
notarial tidak bisa dianggap sebagai dokumen elektronik. Perbedaan dari kedua
aturan tersebut belum bisa memberikan kepastian hukum terkait tanda tangan
elektronik pada akta RUPS dan membuat para pihak tidak mendapatkan suatu
keamanan berupa perlindungan.
RUPS Telekonferensi dan tanda tangan elektronik merupakan aturan yang
dibuat oleh pemerintah untuk mempermudah pelaksanaan dan mengikuti
perkembangan teknologi. Kemajuan tersebut tidak diiringi dengan aturan lainnya
sehingga pelaksanaannya tidak dapat dilaksanakan secara maksimal. Pada tahun
2020 OJK mengeluarkan peraturan nomor 16 /POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik untuk mencegah penyebaran Covid-19 namun pelaksanaan RUPS yang melibatkan
banyak pihak tetap bisa untuk dilaksanakan. Salah satu pasal pada POJK yaitu
pasal 12 ayat (1) menjelaskan bahwa RUPS Telekonferesi tidak membutuhkan
tanda tangan peserta. Adanya aturan POJK tetap belum bisa memberikan
kepastian hukum karena pasal 16 ayat (1) huruf m tetap mengisyaratkan
penghadap untuk bertatap muka secara langsung dengan Notaris untuk melakukan
tanda tangan.
Ada beberapa kendala yang muncul dalam pelaksanaan tanda tangan
elektronik pada RUPS telekonferensi, diantaranya adalah masalah jaringan
internet yang membuat ppeserta rapat tidak dapat mengikuti jalanya rapat secara
keseluruhan. POJK yang dilekuarkan olehe pemerintah pada masa pandemi hanya
dikhususkan untuk PT yang berstatus terbuka seperti pada judul peraturannya
yaitu Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik sehingga PT yang berstatus tertutup tetap mengikuti pedoman UUJN
dan UUPT. Di era teknologi yang semakin canggih, pemerintah bisa
mempertimbangkan untuk membuat peraturan RUPS telekonferensi secara utuh
sehingga bisa memberikan kemanfaatan bagi peserta rapat dan memberikan
kewenangan kepada Notaris untuk membuat akta secara elektronik. Peraturan
tersebut pada akhirnya berkaitan dengan penyimpanan akta secara elektronik
karena bisa membuat proses RUPS telekonferensi lebih efisien dan mengurangi
resiko kehilangan dan kerusakan karena faktor usia kertas. Tentu pemerintah juga
harus menyiapkan sarana, prasarana, dan kemampuan sumber daya manusia
dalam masa peralihan dari RUPS konvensional ke telekonferensi. Sumber daya ini
meliputi semua pihak yang nantinya akan terlibat, terutama pihak penyelenggara
tanda tangan elektronik yang tersertifikasi.
Kata Kunci : RUPS Telekonferensi, Tanda Tangan Elektronik, Cyber Notary
Collections
- MT-Science of Law [334]