Show simple item record

dc.contributor.authorNINDA, Vela Ardian
dc.date.accessioned2024-08-06T22:58:48Z
dc.date.available2024-08-06T22:58:48Z
dc.date.issued2023-06-22
dc.identifier.nim190720201038en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122941
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 7 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractPRINSIP KEPASTIAN HUKUM TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA AKTA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM MELALUI TELEKONFERENSI Rapat Umum Pemegang Saham Telekonferensi (RUPS Telekonferensi) merupakan salah satu implementasi dari adanya perkembangan teknologi dan informasi di bidang hukum. Pada dasarnya tujuan dari dilegalkannya RUPS Telekonferensi agar pelaksannya menjadi lebih efisien. Peserta tidak perlu hadir ke lokasi pelaksanaan rapat untuk bertatap muka secara langsung sehingga lebih menghemat waktu serta akomodasi. Peserta yang tidak berada satu kota dengan kedudukan Perusahaan pasti akan membutuhkan waktu dan biaya yang lebih banyak sehingga dengan adanya aturan RUPS Telekonferensi akan sangat membantu. Aturan terkait RUPS Telekonferensi telah dituangkan dalam UUPT pasal 77 ayat (1) jo. penjelasan pasal 77 ayat (4). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, Apa kekuatan pembuktian terhadap tanda tangan elektronik pada akta Rapat Umum Pemegang Saham melalui Telekonferensi. Implikasi hukum terhadap tanda tangan elektronik pada akta Rapat Umum Pemegang Saham melalui Telekonferensi. Konsep kedepan terkait tanda tangan elektronik pada akta Rapat Umum Pemegang Saham Telekonferensi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif yang didukung dengan 3 (tiga) pendekatan yaitu Pendekatan Perundangundangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Kerangka teoritis pada tulisan ini adalah teori kepastian hukum, teori kemanfaatan, dan teori kewenangan. RUPS telekonferensi dan tanda tangan elektronik merupakan hal yang legal untuk dilaksanakan karena kedua hal tersebut sudah diatur dalam UUPT dan UUITE. Perbedaan RUPS konvensional dan telekonferensi hanya terletak pada lokasi pelaksanaannya, dimana peserta rapat tidak perlu hadir secara langsung ke lokasi rapat atau kedudukan perusahaan. Proses pelaksanaan RUPS telekonferensi adalah para pihak hadir di hadapan Notaris secara telekonferensi untuk menyampaikan maksud dan tujuannya. Pasal 77 ayat (1) jo. penjelasan pasal 77 ayat (4) menyatakan bahwa RUPS telekonferensi dapat dilakukan dengan disetujui dan ditandatangani secara fisik maupun elektronik. Sampai saat ini, UUITE pasal 5 ayat (4) huruf (b) UUITE tahun 2008 menyatakan jika akta notarial tidak bisa dianggap sebagai dokumen elektronik. Perbedaan dari kedua aturan tersebut belum bisa memberikan kepastian hukum terkait tanda tangan elektronik pada akta RUPS dan membuat para pihak tidak mendapatkan suatu keamanan berupa perlindungan. RUPS Telekonferensi dan tanda tangan elektronik merupakan aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mempermudah pelaksanaan dan mengikuti perkembangan teknologi. Kemajuan tersebut tidak diiringi dengan aturan lainnya sehingga pelaksanaannya tidak dapat dilaksanakan secara maksimal. Pada tahun 2020 OJK mengeluarkan peraturan nomor 16 /POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik untuk mencegah penyebaran Covid-19 namun pelaksanaan RUPS yang melibatkan banyak pihak tetap bisa untuk dilaksanakan. Salah satu pasal pada POJK yaitu pasal 12 ayat (1) menjelaskan bahwa RUPS Telekonferesi tidak membutuhkan tanda tangan peserta. Adanya aturan POJK tetap belum bisa memberikan kepastian hukum karena pasal 16 ayat (1) huruf m tetap mengisyaratkan penghadap untuk bertatap muka secara langsung dengan Notaris untuk melakukan tanda tangan. Ada beberapa kendala yang muncul dalam pelaksanaan tanda tangan elektronik pada RUPS telekonferensi, diantaranya adalah masalah jaringan internet yang membuat ppeserta rapat tidak dapat mengikuti jalanya rapat secara keseluruhan. POJK yang dilekuarkan olehe pemerintah pada masa pandemi hanya dikhususkan untuk PT yang berstatus terbuka seperti pada judul peraturannya yaitu Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik sehingga PT yang berstatus tertutup tetap mengikuti pedoman UUJN dan UUPT. Di era teknologi yang semakin canggih, pemerintah bisa mempertimbangkan untuk membuat peraturan RUPS telekonferensi secara utuh sehingga bisa memberikan kemanfaatan bagi peserta rapat dan memberikan kewenangan kepada Notaris untuk membuat akta secara elektronik. Peraturan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan penyimpanan akta secara elektronik karena bisa membuat proses RUPS telekonferensi lebih efisien dan mengurangi resiko kehilangan dan kerusakan karena faktor usia kertas. Tentu pemerintah juga harus menyiapkan sarana, prasarana, dan kemampuan sumber daya manusia dalam masa peralihan dari RUPS konvensional ke telekonferensi. Sumber daya ini meliputi semua pihak yang nantinya akan terlibat, terutama pihak penyelenggara tanda tangan elektronik yang tersertifikasi. Kata Kunci : RUPS Telekonferensi, Tanda Tangan Elektronik, Cyber Notaryen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectCYBER NOTARYen_US
dc.subjectTANDA TANGAN ELEKTRONIKen_US
dc.subjectRUPS TELEKONFERENSIen_US
dc.titlePrinsip Kepastian Hukum Tanda Tangan Elektronik pada Akta Rapat Umum Pemegang Saham Melalui Telekonferensien_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiMagister Kenotariatanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. ERMANTO FAHAMSYAH, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. RAHMADI INDRA TEKTONA, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_Mei_2024en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record