Show simple item record

dc.contributor.authorAINIYAH, Zuhrotul
dc.date.accessioned2024-08-05T07:28:02Z
dc.date.available2024-08-05T07:28:02Z
dc.date.issued2024-07-31
dc.identifier.nim200710101101en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122883
dc.descriptionFinalisasi repositori tanggal 5 Agustus 2024_Kurnadi_Raraen_US
dc.description.abstractKekerasan seksual dalam rumah tangga terjadi akibat tidak adanya consent (kesediaan) yang mana dalam hal ini konsen dari istri maupun suami. Saat suami atau istri meminta hubungan biologis kemudian salah satu menolaknya karena suatu hal sehingga memicu pemaksaan untuk menuruti keinginannya maka hal ini dapat dikatakan kekerasan seksual dalam rumah tangga. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan uraian tersebut peneliti akan mengangkat dua isu hukum yakni: Pertama, Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kedua, Apakah putusan pemidanaan Nomor 126/Pid.Sus/2023/PN.Btl telah memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga jika ditinjau dari UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tujuan penelitian ini yang pertama ialah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kedua, untuk menganalisis ada atau tidaknya perlindungan hukum yang bersifat abstrak dan kongkrit terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga pada putusan Pengadilan Nomor 126/Pid.Sus/2023PN.Btl. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif atau disebut legal research. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif, yaitu melihat suatu isu atau permasalahan hukum yang terjadi secara umum serta melakukan studi kepustakaan dengan cara meneliti bahan kajian pustaka. Hasil penelitian berdasarkan uraian pembahasan dan rumusan masalah yang telah dipaparkan yakni: Pertama, Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga dapat berbentuk abstrak dan konkrit. Jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bentuk perlindungan hukum yang bersifat abstrak yaitu dengan menjatuhkan pidana seuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bentuk perlindungan yang bersifat konkret berupa perlindungan sementara dan perintah perlindungan. Perlindungan sementara yaitu perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan sedangkan perintah perlindungan merupakan penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban. Kedua, Putusan Pengadilan Nomor 126/Pid.Sus/2023/PN.Btl telah memberikan perlindungan hukum kepada korban berupa perlindungan yang bersifat abstrak dan konkret. Perlindungan secara abstrak berupa penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan. Sedangkan perlindungan yang bersifat konkret yaitu adanya pemeriksaan psikologis di Dinas Perlindungan Ibu dan Anak Bantul. Namun khususnya dalam pemberian perlindungan secara konkret merupakan perlindungan sementara yang diberikan kepada korban sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan sehingga dalam putusan ini korban belum sepenuhnya mendapatkan hak-haknya. Saran yang dapat diberikan yaitu Kesatu, Hendaknya dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga aparat penegak hukum seperti kepolisian, jaksa, hakim, advokat lebih memperhatikan ketentuan-ketentuan di dalam UU PKDRT. Korban juga berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarka menetapkan di dalam penetapan terutama dalam perlindungan yang berbentuk konkret yaitu dalam bentuk pendampingan psikologis karena dalam beberapa kasus akibat dari tindak pidana kekerasan seksual terdakwa dijatuhkan pidana penjara sehingga menimbulkan perceraian yang mengakibatkan korban tidak hanya mengalami trauma psikis akibat kekerasan saja tetapi dapat mengalami trauma setelah adanya perceraian. Oleh karena itu hakim perlu menguatkan bentuk perlindungan hukum sementara dalam bentuk penetapan putusanen_US
dc.description.sponsorship1. Dwi Endah Nurhayati.S.H., M.H. 2.Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKorban Tindak Pidana Kekerasan Seksualen_US
dc.subjectRumah Tanggaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor: 126/Pid.Sus/2023/PN.Btl)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dwi Endah Nurhayati, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 5 Agustus 2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record