Kebebasan Berpendapat di Media Sosial dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia
Abstract
Media sosial menjadi bagian dari kehidupan manusia modern pada saat
ini. Sehingga banyak sekali masyarakat yang menggunakan media sosil untuk
kepentingan hidup dan bersosial dalam hidupnya. Akan tetapi kebebasan dlaam
mngakses media sosial memiliki dampak yang negatif yaitu seringnya masyarakat
tidak berhati-hati dalam penggunaan media sosial, sehingga terjadi beberapa
tindak pidana dalam media sosial, salah satunya tindak pidana pencemaran nama
baik di media sosial. Salah satu kasus mengenai hal tersebut yaitu kasus dalam
Putusan Nomor 986/Pid.Sus/2021/PN Tjk. Kasus tersebut mengenai seorang
Dokter Gigi (AP) sebagai terdakwa yang tengah bersiteru dengan koleganya yang
merupakan Dokter Umum (AS) sebagai korban.
Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada dua macam yaitu, 1)
Apa saja perbandingan unsur tindak pidana Pencemaran nama baik menurut
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Kitab Undangundang Hukum Pidana?. 2) Apakah putusan Nomor 986/Pid.Sus/2021/PN Tjk
sesuai dengan fakta dipersidangan terkait dengan pencemaran nama baik?
Tujuan dari penelitian skripsi ini yang pertama adalah mengkaji serta
memahami dari perbandingan unsur tindak pidana pencemaran nama baik
menurut Undang-undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang
Hukum Pidana. Kemudian kedua adalah untuk mengkaji putusan Nomor
986/Pid.Sus/2021/PN Tjk sesuai dengan fakta dipersidangan terkait dengan
pencemaran nama baik.
Manfaat dari penelitian ini terdiri dari dua bagian yakni manfaat teoritis
dan manfaat praktis. Manfaat teoritis yaitu dengan hasil dari penelitian yang telah
dilakukan diharapkan dapat membantu mengembangkan ilmu hukum serta dapat
dijadikan sebagai slah satu pedoman dala penulisan penelitian lain. Manfaat
praktis yaitu dengan adanya penelitian ini diharapkan mempu memberikan
gambaran umum berhubungan dengan tindak pidana pencemaran nama baik, dan
juga tindak pidana fitnah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian
hukum dengan menelaah bahan-bahan kepustakaan ataun bahan-bahan sekunder
lainnya. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan juga
pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil pembahasan yang
pertama terkait dengan perbandingan unsur tindak pidana pencemaran nama baik
menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 202 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kemudian pembahasan kedua
terkait dengan apakah putusan Nomor 986/Pid.Sus/2021/PN Tjk tidak sesuai
dengan fakta di persidangan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah aturan yang mengatur tindak pidana
pencemaran nama baik khususnya pencemaran nama baik di media sosial terdapat
di undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana. Namun dalam prakteknya penegak hukum lebih memilih
menggunakan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Pasal 27
ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ketika
terjadi kasus tindak pidana pencemaran nama baik, karena undang-undang
tersebut merupakan undang-undang khusus dan peraturan yang ada didalamnya
lebih tegas dan terperinci dari pada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
yang merupakan hukum yang bersifat dasar. Kasus Putusan Nomor
986/Pid.Sus/2021/PN Tjk terdapat fakta-fakta hukum yang baru dan tidak
diperinci oleh Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut dijelaskan bahwa terdakwa
secara sah melanggar tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 45 ayat
(3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Namun setelah dianalisis lebih lanjut ternyata pasal yang
lebih cocok untuk didakwakan kepada terdakwa yaitu Pasal 311 ayat (1) Kitab
Undang-undang Hukum Pidana
Saran yang dapat disampaikan adalah dalam menyelesaikan suatu perkara
sangat diperlukan ketelitian dalam mencari kebenaran dari suatu tindak pidana.
Jaksa Penuntut Umum diharapkan untuk lebih teliti dalam menganalisis kasus
tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial, sehingga hakim dalam
membuat putusannya akan mempertimbangkan kebenaran yuridis, filosofis dan
sosiologis, sehingga putusan yang diambil oleh hakim akan adil bagi terdakwa,
korban dan masyarakat, khususnya bagi korban yang telah dirugikan baik secara
fisik, psikis atau mental, maupun secara materiil. Keadilan dapat tercermin dalam
hasil putusan perkara oleh hakim dengan tetap tegak lurus dengan garis kebenaran
dan tidak berpihak, sehingga memberikan rasa jera terhadap terdakwa sehingga
terdakwa tidak melakukan kejahatan lagi dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi
kedepannya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]