Penggunaan Lagu pada Boneka Mainan Untuk Kepentingan Komersial Tanpa Seizin Pencipta Lagu (Studi Putusan Nomor 19 Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst.)
Abstract
Salah satu kasus yang terjadi di Indonesia adalah penggunaan boneka sebagai plagiasi suatu karya tanpa izin. Boneka digunakan sebagai media pembelajaran atau sarana perkembangan anak, perkembangan jaman yang semakin maju kini boneka dapat diberi suara atau lagu didalamnya. Pemberian lagu didalam boneka tanpa izin merupakan salah satu pelanggaran hak cipta. Hal ini disebabkan musik/lagu selain sebagai karya intelektual hasil ide pencipta, juga memiliki aspek ekonomi bagi pihak yang mengeksploitasinya yang apabila karya tersebut disalah gunakan oleh pihak lain yang bukan pencipta atau pemegang hak cipta akan menimbulkan kerugian. Tujuan dari penelitian ini adalah yang Pertama untuk memahami bentuk perlindungan terhadap karya lagu yang dipergunakan untuk komersial tanpa izin pencipta. Kedua untuk mengetahui dasar pertimbanga hakim dalam memutus sebuah putusan Nomor 19 Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah Pertama Pelanggaran hak cita meliputi menjiplak, membajak, dan menyanyikan atau membawakan lagu ulang tanpa meminta izin kepada pencipta, dengan alasan membantu mepromosikan pelaku tidak menyadari kesalahannya, pada dasarnya perbuatan menggunakan karya orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu pada pemiliknya merupakan pelanggaran hak cipta.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]