Mekanisme Perizinan Pajak Reklame Tetap dan Pajak Reklame Insidentil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember
Abstract
Laporan tugas akhir dengan tema Pajak Reklame Tetap dan Pajak
Reklame Insidentil ini dirancang sesuai dengan hasil kegiatan Praktek Kerja
Nyata yang dilakukan penulis di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Jember dimulai pada tanggal 06 Februari 2023 sampai 17
April 2023.
Pembangunan daerah menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan perwujudan dari
pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian
integral dari pembangunan nasional. Masa modern saat ini, searah dengan
perkembangan ekonomi, sosial, politik dan teknologi maka pembangunan lebih
diarahkan ke daerah-daerah supaya mewujudkan kesetaraan pembangunan,
sehingga pajak daerah memiliki kontribusi lebih dalam menangani daerahnya
masing-masing. Pajak derah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan
daerah.
Pajak reklame menurut Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 03
Tahun 2011 adalah pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan
reklame. Pasal 25 Ayat 1 mejelaskan bahwa, subjek pajak adalah orang pribadi
maupun badan yang menggunakan reklame tersebut. Objek pajak reklame adalah
semua penyelenggara reklame. Objek pajak yang dimaksud diantaranya, yaitu
reklame papan/billboard, videotron, megatron, reklame kain, stiker atau selebaran
seperti, reklame berjalan, udara, apung, dan untuk suara seperti, reklame film atau
slide, peragaan.
Perizinan reklame tetap dan reklame insidentil di DPMPTSP Kabupaten
Jember diawali dengan wajib pajak melakukan pendaftaran, lalu wajib pajak
vii
melengkapi persyaratan dan staf reklame DPMPTSP akan membuat surat
rekomendasi guna penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Bapenda.
Wajib pajak akan dihubungi oleh staf DPMPTSP untuk segera membayar
tanggungan pajak reklamenya. Wajib pajak telah membayar pajak reklame
melalui kantor pos atau Bank Jatim yang akan disetorkan bukti pembayarannya di
DPMPTSP guna penerbitan sertifikat izin penyelenggaraan reklame tetap maupun
Insidentil. Wajib pajak akan mendapatkan sertifikat izin penyelenggaraan
reklame, bukti pembayaran yang asli di kantor pos atau Bank Jatim dan SKPD
yang asli.