• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Mekanisme Perizinan Pajak Reklame Tetap dan Pajak Reklame Insidentil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember

    Thumbnail
    View/Open
    TUGAS AKHIR_MATHLA AULIYA_200903101066 (7.081Mb)
    Date
    2023-07-10
    Author
    AULIYA, Mathla
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Laporan tugas akhir dengan tema Pajak Reklame Tetap dan Pajak Reklame Insidentil ini dirancang sesuai dengan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan penulis di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember dimulai pada tanggal 06 Februari 2023 sampai 17 April 2023. Pembangunan daerah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Masa modern saat ini, searah dengan perkembangan ekonomi, sosial, politik dan teknologi maka pembangunan lebih diarahkan ke daerah-daerah supaya mewujudkan kesetaraan pembangunan, sehingga pajak daerah memiliki kontribusi lebih dalam menangani daerahnya masing-masing. Pajak derah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Pajak reklame menurut Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 03 Tahun 2011 adalah pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame. Pasal 25 Ayat 1 mejelaskan bahwa, subjek pajak adalah orang pribadi maupun badan yang menggunakan reklame tersebut. Objek pajak reklame adalah semua penyelenggara reklame. Objek pajak yang dimaksud diantaranya, yaitu reklame papan/billboard, videotron, megatron, reklame kain, stiker atau selebaran seperti, reklame berjalan, udara, apung, dan untuk suara seperti, reklame film atau slide, peragaan. Perizinan reklame tetap dan reklame insidentil di DPMPTSP Kabupaten Jember diawali dengan wajib pajak melakukan pendaftaran, lalu wajib pajak vii melengkapi persyaratan dan staf reklame DPMPTSP akan membuat surat rekomendasi guna penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Bapenda. Wajib pajak akan dihubungi oleh staf DPMPTSP untuk segera membayar tanggungan pajak reklamenya. Wajib pajak telah membayar pajak reklame melalui kantor pos atau Bank Jatim yang akan disetorkan bukti pembayarannya di DPMPTSP guna penerbitan sertifikat izin penyelenggaraan reklame tetap maupun Insidentil. Wajib pajak akan mendapatkan sertifikat izin penyelenggaraan reklame, bukti pembayaran yang asli di kantor pos atau Bank Jatim dan SKPD yang asli.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122674
    Collections
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science [444]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository