Show simple item record

dc.contributor.authorAULIYA, Mathla
dc.date.accessioned2024-07-30T04:22:30Z
dc.date.available2024-07-30T04:22:30Z
dc.date.issued2023-07-10
dc.identifier.nim200903101066en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122674
dc.description.abstractLaporan tugas akhir dengan tema Pajak Reklame Tetap dan Pajak Reklame Insidentil ini dirancang sesuai dengan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan penulis di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember dimulai pada tanggal 06 Februari 2023 sampai 17 April 2023. Pembangunan daerah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Masa modern saat ini, searah dengan perkembangan ekonomi, sosial, politik dan teknologi maka pembangunan lebih diarahkan ke daerah-daerah supaya mewujudkan kesetaraan pembangunan, sehingga pajak daerah memiliki kontribusi lebih dalam menangani daerahnya masing-masing. Pajak derah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Pajak reklame menurut Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 03 Tahun 2011 adalah pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame. Pasal 25 Ayat 1 mejelaskan bahwa, subjek pajak adalah orang pribadi maupun badan yang menggunakan reklame tersebut. Objek pajak reklame adalah semua penyelenggara reklame. Objek pajak yang dimaksud diantaranya, yaitu reklame papan/billboard, videotron, megatron, reklame kain, stiker atau selebaran seperti, reklame berjalan, udara, apung, dan untuk suara seperti, reklame film atau slide, peragaan. Perizinan reklame tetap dan reklame insidentil di DPMPTSP Kabupaten Jember diawali dengan wajib pajak melakukan pendaftaran, lalu wajib pajak vii melengkapi persyaratan dan staf reklame DPMPTSP akan membuat surat rekomendasi guna penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Bapenda. Wajib pajak akan dihubungi oleh staf DPMPTSP untuk segera membayar tanggungan pajak reklamenya. Wajib pajak telah membayar pajak reklame melalui kantor pos atau Bank Jatim yang akan disetorkan bukti pembayarannya di DPMPTSP guna penerbitan sertifikat izin penyelenggaraan reklame tetap maupun Insidentil. Wajib pajak akan mendapatkan sertifikat izin penyelenggaraan reklame, bukti pembayaran yang asli di kantor pos atau Bank Jatim dan SKPD yang asli.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIKen_US
dc.subjectBillboard Tax Licensing Mechanismen_US
dc.titleMekanisme Perizinan Pajak Reklame Tetap dan Pajak Reklame Insidentil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jemberen_US
dc.title.alternativeLICENSING MECHANISM FOR FIXED BILLBOARD TAX AND INCIDENTAL BILLBOARD TAX AT THE INVESTMENT OFFICE AND ONE-STOP INTEGRATED SERVICES OF JEMBER REGENCYen_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.prodiD3 PERPAJAKANen_US
dc.identifier.pembimbing1Drs. Boedijono, M.Si.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_Mei_2024en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record