Show simple item record

dc.contributor.authorSavia, Atthaya Adhita Puti
dc.date.accessioned2024-07-17T07:42:23Z
dc.date.available2024-07-17T07:42:23Z
dc.date.issued2023-07-27
dc.identifier.nim190710101312en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122588
dc.description.abstractPerdagangan orang merupakan bentuk perilaku buruk yang dapat merusak fisik maupun harga diri seseorang, khususnya perempuan dan anak yang sangat jarang mendapatkan perhatian dari masyarakat serta pemerintah untuk mendapatkan perlindungan. Perdagangan orang termasuk kedalam suatu tindakan pidana yang testruktur, dimana pelaku tindak pidana ini juga biasanya tidak hanya dilakukan oleh individu saja tetapi juga sekelompok orang. Tentunya ada berbagai bentuk dari tindak pidana orang dalam penelitian ini. Oleh karenanya dituntut kejelian dari jaksa penuntut umum dan hakim untuk menentukan bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang apa yang dilakukan terdakwa dalam perkara yang mereka tangani. Berkaitan dengan hal tersebut terdapat suatu Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Putusan Nomor 85/ Pid.Sus / 2018 / PN Soe . Adapun dua permasalahan yang ingin diangkat yakni: 1) Kesesuaian Pasal yang Didakwaan Oleh JPU dalam Perkara Putusan 85/Pid.Sus/2018/PN Soe dengan Perbuatan Terdakwa, 2) Dasar penjatuhan pidana No 85/Pid.Sus/2018/PN Soe sesuai dengan fakta di persidangan. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk Mengetahui pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara putusan No 85/ Pid.Sus / 2018 / PN Soe jika dikaitkan dengan perbuatan terdakwa. 2) Untuk Mengetahui dasar penjatuhan pidana No 85/ Pid.Sus / 2018 / PN Soe sesuai dengan fakta yang ada di persidangan Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu metode penelitian hukum dengan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang igunakan penulis dalam penelitian ini pendekatan perundang-perundangan (statute approach). Kesimpulan dari penelitian ini bahwa Penuntut Umum kurang tepat dalam menyusun surat dakwaan terkait dengan unsur pasal yang didakwakan. Apabila ditinjau dari perbuatan terdakwa maka pasal-pasal yang telah didakwakan oleh Jaksa penuntut umum yaitu: Pasal 2 Ayat (1) UU TPPO, Pasal 2 Ayat (2) UU TPPO, Pasal 4 UU TPPO, Pasal 6 UU TPPO, dan juga Pasal 19 UU TPPO. Penuntut Umum kiranya kurang memperhatikan adanya kemungkinan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa merupakan perbuatan yang menyebabkan kematian bagi korban yang seharusnya diatur dalam pasal 7 ayat 2. Dan juga jika dilihat Berdasarkan dengan teori-teori serta pertimbangan hakim, alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, dan juga keterangan terdakwa, maka dasar penjatuhan pidana yang dijatuhkan oleh hakim sudah tepat untuk menjatuhkan pasal 6 UU TPPO, walaupun hakim mempertimbangkan unsur kematian pada korban.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Dodik Prihatin AN, S.H., M.Humen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidana Perdagangan Orangen_US
dc.subjectAnak Sebagai Korbanen_US
dc.titleAnalisis Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Anak Sebagai Korban (Studi Putusan No 85/Pid.Sus/2018/PN Soe)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 3 Agustus 2023en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record