Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan Sesama Jenis (Putusan Nomor 90/pid.sus/2016/pn.bms)
Abstract
Setiap anak berhak atas perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, serta hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang karena anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki harapan dan cita-cita untuk negara yang lebih baik dikemudian hari sehingga anak dianggap sebagai aset bangsa. Ironisnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia memasuki tahap yang memprihatinkan dimana menurut Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) dari 14.517 kasus kekerasan seksual di tahun 2021, 45,1% nya merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Namun pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban masih berlum terlaksana secara maksimal dikarenakan hakim hanya berfokus pada pemidanaan terdakwa saja.
Ada dua permasalahan yang akan dikaji yaitu: Pertama, apakah dakwaan pada putusan Nomor 90/Pid.Sus/2016/PN.Bms telah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Kedua, bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan sesama jenis pada putusan Nomor 90/Pid.Sus/2016/PN.Bms.
Penulis menggunakan pendekatan studi Perundang-Undangan dan konseptual. Penulis akan melihat peraturan hukum yang saat ini berlaku atau ius constitutum yaitu Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta jurnal-jurnal kepustakaan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap anak korban yang akan dikaitkan dalam pelaksanaan perlindungan hukum dalam kasus pada putusan Nomor 90/Pid.Sus/2016/PN.Bms.
Pada penutup dan kesimpulan akan dapat ditarik sebuah kesimpulan tentang bagaimana kesesuaian dakwaan pada putusan Nomor 90/Pid.Sus/2016/PN.Bms, Lalu akan dapat ditarik kesimpulan Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan sesama jenis pada putusan Nomor 90/Pid.Sus/PN.Bms.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]