Prosedur Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) di Badan Pendapatan Daerah Kota Batu
Abstract
Badan Pendapatan Daerah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah
di bidang pendapatan daerah. Di Kota Batu Badan Pendapatan Daerah dipimpin
oleh seorang kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Walikota Batu melalui
sekretaris daerah. Peraturan Walikota Batu Nomor 99 Tahun 2021 menyebutkan
bahwa, Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh
Pemerintah Daerah dan DPRD menurut otonomi dan tugas pembantu dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) merupakan nomor yang harus
dimiliki wajib pajak sebagai kartu identitas dalam administrasi perpajakan.
Digunakan untuk melakukan proses pembayaran pajak terhutang bagi wajib pajak
pribadi maupun wajib pajak badan yang menjalankan kegiatan usaha. Bagi wajib
pajak yang tidak memiliki NPWPD maka tidak dapat melakukan pelaporan dan
pembayaran pajak terhutangnya. Menurut Peraturan Wali Kota Batu Nomor 14
Tahun 2020 wajib pajak yang tidak melaporkan pajak terhutangnya maka akan di
kenakan sanksi atau bunga sebesar 2% paling lama tiga bulan. Bapenda Kota Batu
memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk mendaftar NPWPD secara
online melalui website Bapenda, agar semua wajib pajak dapat melaporkan pajak
terhutangnya.
Pelaksanaan praktik kerja nyata dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah
Kota Batu. Beralamat di Jl. Panglima Sudirman, Blok B, Lt,1 Balai Kota Among
Tani, Kota Batu, Jawa Timur 65313. Tujuan praktik kerja nyata ini yaitu untuk
mempelajari prosedur pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
dan cara melaporkan pajak daerah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
(NPWPD) di Badan Pendapatan Daerah Kota Batu.