Show simple item record

dc.contributor.authorAPRILIA, Diva Putri Suci
dc.date.accessioned2024-07-16T02:41:46Z
dc.date.available2024-07-16T02:41:46Z
dc.date.issued2024-06-07
dc.identifier.nim210903101053en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122352
dc.description.abstractBadan Pendapatan Daerah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah. Di Kota Batu Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Walikota Batu melalui sekretaris daerah. Peraturan Walikota Batu Nomor 99 Tahun 2021 menyebutkan bahwa, Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut otonomi dan tugas pembantu dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) merupakan nomor yang harus dimiliki wajib pajak sebagai kartu identitas dalam administrasi perpajakan. Digunakan untuk melakukan proses pembayaran pajak terhutang bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang menjalankan kegiatan usaha. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWPD maka tidak dapat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak terhutangnya. Menurut Peraturan Wali Kota Batu Nomor 14 Tahun 2020 wajib pajak yang tidak melaporkan pajak terhutangnya maka akan di kenakan sanksi atau bunga sebesar 2% paling lama tiga bulan. Bapenda Kota Batu memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk mendaftar NPWPD secara online melalui website Bapenda, agar semua wajib pajak dapat melaporkan pajak terhutangnya. Pelaksanaan praktik kerja nyata dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah Kota Batu. Beralamat di Jl. Panglima Sudirman, Blok B, Lt,1 Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur 65313. Tujuan praktik kerja nyata ini yaitu untuk mempelajari prosedur pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan cara melaporkan pajak daerah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) di Badan Pendapatan Daerah Kota Batu.en_US
dc.description.sponsorshipPembimbing Utama Drs. Supranoto,M.Si.,Ph.D. Pembimbing Anggota Dr. Sulaiman.M.Pd.Ien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectNomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)en_US
dc.subjectProsedur Pendaftaranen_US
dc.subjectBadan Pendapatan Daerahen_US
dc.titleProsedur Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) di Badan Pendapatan Daerah Kota Batuen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiDiploma III Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Drs. Supranoto,M.Si.,Ph.D.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Sulaiman.M.Pd.Ien_US
dc.identifier.validatorKacung- 16 Juli 2024en_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record