Aspek Hukum Pajak Penghasil Konten Kreator di Indonesia
Abstract
Konten Kreator adalah profesi yang sedang naik daun dan sangat diminati karena sistem kerjanya yang mudah dan penghasilannya yang besar. DJP ingin mencari peluang untuk mengenakan pajak terhadap Konten Kreator yang memiliki pendapatan melebihi PTKP. Tujuan penelitian ini untuk memahami penerapan pajak penghasilan pembuat konten berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder serta sumber bahan non-hukum dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konten Kreator yang memiliki pendapatan melebihi PTKP harus membayar pajak penghasilan. Pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Konten Kreator dihitung berdasarkan penghasilan bruto setahun dikurangi PTKP dan dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Dalam hal ini, DJP harus memperhatikan beberapa hal, seperti mengenali Konten Kreator yang memiliki pendapatan melebihi PTKP, melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran pajak yang dilakukan oleh Konten Kreator, serta memberikan edukasi tentang kewajiban pajak kepada Konten Kreator. Sumber penghasilan Konten Kreator yang beragam dan sulit ditakar juga menyulitkan pengawasan oleh DJP. Saat ini, pengawasan dilakukan secara manual, namun diharapkan dengan diluncurkannya SONETA (Social Network Analytics) oleh DJP, pengawasan terhadap Konten Kreator dapat dilakukan secara otomatis dan digital, sehingga lebih praktis dan muda
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]