Kepastian Hukum Pelekatan Sidik Jari Penghadap Penyandang Disabilitas Tuna Daksa pada Minuta Akta Notaris
Abstract
Pasal 16 ayat (1) huruf C Undang- Undang Jabatan Notaris menyatakan bahwa
dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib melekatkan surat dan dokumen serta
sidik jari penghadap pada Minuta Akta. Atas dasar tersebut banyak menimbulkan
multitafsir bagi kalangan notaris, karena tidak memiliki kepastian hukum terutama bagi
penyandang disabilitas. Rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu; (1)
Bagaimana kepastian hukum pelekatan sidik jari penghadap penyandang
disabilitas tuna daksa pada Minuta Akta Notaris? (2) Bagaimana pengaturan ke
depan pelekatan sidik jari penghadap penyandang disabilitas tuna daksa pada
Minuta Akta Notaris? Tujuan penelitian dari skripsi ini yakni tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan umum; (1) untuk menemukan kepastian hukum pelekatan
sidik jari penghadap penyandang disabilitas tuna daksa pada Minuta Akta Notaris.
Tujuan Khusus; (1) Untuk menemukan pengaturan kedepan pelekatan sidik jari
penghadap penyandang disabilitas tuna daksa pada Minuta Akta Notaris.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang- undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan
dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan non hukum. Tinjauan pustaka dalam skripsi yang meliputi Kepastian
Hukum, Penyandang Disabilitas, Minuta Akta, Notaris, dan Sidik Jari. Hasil yang
diperoleh dari pembahasan skripsi ini meliputi: (1) Kepastian hukum pelekatan
sidik jari bagi penyandang disabilitas tuna daksa dalam minuta akta secara
normatif belum ada aturan yang mengatur secara tegas dan memadai. (2)
akibatnya di perlukan urgensi Penambahan klausal yang terdapat pada pasal 44
ayat (2) mengenai penghadap yang tidak dapat melekatkan sidik jarinya sebagai
peraturan kedepan bagi negara indonesia dengan membuat kebijakan dan inisiatif
untuk memastikan aksebilitas bagi semua warga termasuk penyandang disabilitas.
Kesimpulan dalam penelitian ini: (1) Tidak ada kepastian dalam pasal 16 ayat
(1) huruf c mengenai pelekatan sidik jari pada minuta akta notaris, dalam
pelaksanaannya apabila penghadap memiliki keterbatasan fisik (tuna daksa) atas
kendala tersebut Notaris wajib memberikan alternatif lain terkait pembubuhan
sidik jari. Terhadap Notaris yang tidak melaksanakan kewajiban melekatkan sidik
jari para penghadap pada Minuta Akta tidak mengurangi keabsahan atau
otentisitas dari akta yang dibuat oleh Notaris yang bersangkutan.(2) Pengaturan
kedepannya agar Pelekatan Sidik Jari Penghadap Penyandang Disabilitas dapat
memberikan kepastian hukum, maka perlu dilakukan penambahan klausal pada isi
pasal 16 ayat (1) huruf, yang terdapat pada pasal 44 ayat (2)” Alasan sebagaimana
dimaksud pada pasal 44 ayat (1) dinyatakan secara tegas pada akhir Akta dan
memenuhi ketentuan pada pasal 16 ayat (1) huruf c, kecuali apabila ada penghadap
yang tidak dapat memenuhi pada pasal 44 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) huruf C,
Notaris dapat mengganti dengan anggota tubuh lain yang berfungsi sama sebagai
alat identifikasi manusia di dokumentasikan untuk serta dijelaskan dalam minuta
akta. (Cap bibir,sidik jari kaki ,siku tangan)
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]