Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan Secara Online pada Bppkad Kabupaten Gresik
Abstract
Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Melalui
Elektronik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut
E-BPHTB Pada BPPKAD Kabupaten Gresik, Praktik Kerja Nyata dan untuk
pembuatan laporan dengan menambah referensi melalui studi pustaka, observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Praktik Kerja Nyata dilaksanakan dan mendapatkan
pengetahuan, keterampilan, skill, cara Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan Secara Online Pada Badan Pendapatan Pengelolaan
Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Gresik.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau
peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau
Bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Pada
Pasal 1 Ayat 38. BPHTB terjadi karena adanya transaksi jual beli, hibah, wasiat dan
lainnya atas tanah dan/atau bangunan. Pemungutan Pajak BPHTB pada Kantor
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
dengan menggunakan sistem E-BPHTB.
Elektronik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah aplikasi
berbasis web untuk pelaksanaan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah
dan/atau bangunan. Standar dari inovasi baru E-BPHTB yaitu untuk menciptakan
pelayanan yang cepat serta prima. Adanya inovasi ini memberikan kemudahan bagi
masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke kantor dan juga sebagai
cara untuk meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Gresik. Implementasi
elektronifikasi BPHTB yang dilakukan BPPKAD Kabupaten Gresik menunjukkan
dampak yang positif dalam pengelolaan pendapatan BPHTB di Kabupaten Gresik.
Kendala terkait implementasi program E-BPHTB yaitu, belum adanya fitur
pembayaran online yang bisa dilakukan melalui berbagai channel pembayaran
online, seperti menggunakan E-Wallet dan melalui E-Commerce. Wajib pajak yang
memanipulasi harga transaksi lebih rendah. Load data pengajuan yang dirasa sangat
lambat. Target pendapatan E-BPHTB yang tidak dapat dipastikan realisasinya serta
target pendapatan E-BPHTB yang tidak dapat dipastikan realisasinya. Upaya yang
diambil untuk mengatasi kendala tersebut antara lain yaitu membuat kerjasama
dengan pihak E-commerce dan E-wallet agar transaksi dapat dilakukan secara
mudah, cepat, aman. meningkatkan pengawasan kepada wajib pajak melalui stake
holder misalnya contoh Dinas Cipta Karya dalam bentuk pengawasan dalam
perumahan. Peningkatan server agar cepat diakses serta berkomitmen memberikan
pelayanan terbaik.
Collections
- DP-Taxation [889]