Pelaporan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Sewa Kendaraan pada PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Mumbul
Abstract
Kegiatan Praktik Kerja Nyata dilaksanakan di PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Mumbul selama 47 hari terhitung mulai dari tanggal 6 Februari 2023 sampai dengan 4 April 2023. Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaporan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa kendaraan pada PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Mumbul. Dalam melaksanakan Praktik Kerja Nyata metode yang digunakan untuk mengetahui pelaporan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa kendaraan pada PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Mumbul adalah studi pustaka, wawancara, dan observasi. PTPN XII Kebun Mumbul merupakan Perseroan Terbatas milik BUMN yang bergerak dalam kegiatan usaha seperti budidaya tanaman hingga perdagangan hasil usaha. PTPN XII Kebun Mumbul melakukan sewa kendaraan jenis Toyota Innova di Koperasi “Serba Usaha” yang merupakan anak perusahaan dari PTPN XII Kebun Mumbul guna mendukung kegiatan operasional dan mmemaksimalkan kinerja karyawan. Kegiatan sewa kendaraan tersebut dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2%. Harga sewa kendaraan di Koperasi “Serba Usaha” dalam 1 harinya dikenakan tarif sebesar Rp 500.000. Untuk pelaksanaan PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan pada PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Mumbul menggunakan Withholding Assessment System dengan pihak ketiga sebagai pemotong pajak. Dalam hal ini pihak ketiga tersebut adalah Krani Kas/Bank PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Mumbul yang berkewajiban untuk memotong serta melaporkan PPh Pasal 23. Pemotongan serta pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan melalui aplikasi E-Bupot Unifikasi, yang digunakan untuk pembuatan Bukti Potong Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi. Syarat penggunaan aplikasi E-Bupot Unifikasi adalah dengan memiliki EFIN dan Sertifikat Elektronik. Apabila kegiatan pemotongan dan pelaporan telah selesai Krani Kas/Bank akan menscan beberapa data antara lain Bukti Potong Unifikasi, Kode Billing, Bukti Penerimaan Negara, SPT Masa PPh Unifikasi, dan Bukti Penerimaan Elektronik untuk dilaporkan ke Kantor Direksi Surabaya sebagai bukti telah dilaksanakannya kegiatan pemotongan pelaporan PPh Pasal 23.
Collections
- DP-Taxation [889]