Show simple item record

dc.contributor.authorPatrisia, Yosinda Dita
dc.contributor.authorPATRISIA, Yosinda Dita
dc.date.accessioned2024-07-11T06:26:41Z
dc.date.available2024-07-11T06:26:41Z
dc.date.issued2023-06-26
dc.identifier.nim200903101059en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121959
dc.description.abstractKegiatan Praktik Kerja Nyata dilaksanakan di PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Mumbul selama 47 hari terhitung mulai dari tanggal 6 Februari 2023 sampai dengan 4 April 2023. Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaporan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa kendaraan pada PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Mumbul. Dalam melaksanakan Praktik Kerja Nyata metode yang digunakan untuk mengetahui pelaporan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa kendaraan pada PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Mumbul adalah studi pustaka, wawancara, dan observasi. PTPN XII Kebun Mumbul merupakan Perseroan Terbatas milik BUMN yang bergerak dalam kegiatan usaha seperti budidaya tanaman hingga perdagangan hasil usaha. PTPN XII Kebun Mumbul melakukan sewa kendaraan jenis Toyota Innova di Koperasi “Serba Usaha” yang merupakan anak perusahaan dari PTPN XII Kebun Mumbul guna mendukung kegiatan operasional dan mmemaksimalkan kinerja karyawan. Kegiatan sewa kendaraan tersebut dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2%. Harga sewa kendaraan di Koperasi “Serba Usaha” dalam 1 harinya dikenakan tarif sebesar Rp 500.000. Untuk pelaksanaan PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan pada PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Mumbul menggunakan Withholding Assessment System dengan pihak ketiga sebagai pemotong pajak. Dalam hal ini pihak ketiga tersebut adalah Krani Kas/Bank PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Mumbul yang berkewajiban untuk memotong serta melaporkan PPh Pasal 23. Pemotongan serta pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan melalui aplikasi E-Bupot Unifikasi, yang digunakan untuk pembuatan Bukti Potong Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi. Syarat penggunaan aplikasi E-Bupot Unifikasi adalah dengan memiliki EFIN dan Sertifikat Elektronik. Apabila kegiatan pemotongan dan pelaporan telah selesai Krani Kas/Bank akan menscan beberapa data antara lain Bukti Potong Unifikasi, Kode Billing, Bukti Penerimaan Negara, SPT Masa PPh Unifikasi, dan Bukti Penerimaan Elektronik untuk dilaporkan ke Kantor Direksi Surabaya sebagai bukti telah dilaksanakannya kegiatan pemotongan pelaporan PPh Pasal 23.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIKen_US
dc.subjectPAJAK PENGHASILANen_US
dc.subjectPAJAK PENGHASILAN PASAL 23en_US
dc.subjectSEWA KENDARAANen_US
dc.subjectPT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII KEBUN MUMBULen_US
dc.titlePelaporan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Sewa Kendaraan pada PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Mumbulen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 PERPAJAKANen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Edy Wahyudi, S.Sos., MMen_US
dc.identifier.pembimbing2Nurcahyaning Dwi Kusumaningrum, S.E, M.A.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_April_2024en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [883]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record