Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Kosmetik Mells Beauty Tanpa Izin Edar BPOM
Abstract
Kosmetik merupakan salah satu kebutuhan yang cukup penting digunakan oleh
setiap orang, baik pria maupun Wanita. Adanya permintaan kosmetik yang cukup tinggi,
saat ini telah beredar berbagai macam dan jenis kosmetik yang dijual di pasaran. Peluang
besar dalam produksi dan jual beli kosmetik dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang
memiliki itikad tidak baik. Beberapa pelaku usaha memproduksi atau menjual produk
kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya. Di pasar Indonesia
sendiri terdapat banyak kosmetik yang beredar tidak memenuhi persyaratan dan
membahayakan. Perlindungan konsumen merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
kegiatan bisnis yang sehat juga terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara
konsumen dan pelaku usaha. Dalam hal ini, perlindungan hukum terhadap konsumen
yang dirugikan akibat kosmetik ilegal perlu dipertegas. Dengan tidak adanya
perlindungan hukum uang seimbang menyebabkan konsumen berada pada posisi yang
lemah serta akan menimbulkan kerugian. Perlindungan hukum bukan hanya dimaksudkan
untuk menjamin pada keselamatan dan jiwa konsumen atau menghindari kecurangan
transaksi tetapi harus menjamin juga pada kepuasan konsumen dan standar mutu tinggi,
sehingga kosumen bisa merasa aman karena adanya suatu perlindungan akan keselamatan
dan kecurangan akan produk yang diperjualbelikan pelaku usaha. Pelaku usaha adalah
oknum yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami kosumen akibat produk
kosmetik illegal tersebut.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu Pertama, Bagaimana
perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan kosmetik mells beauty tanpa
izin edar BPOM? Kedua, Apa akibat hukum bagi pelaku usaha terhadap penggunaan
kosmetik mells beauty tanpa izin edar BPOM? Ketiga, Bagaimana Upaya penyelesaian
sengketa yang dapat dilakukan konsumen terhadap penggunaan kosmetik mells beauty
tanpa izin edar BPOM? Tujuan penelitian skripsi ini yaitu Pertama, untuk mengetahui
bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan kosmetik mells beauty
tanpa izin edar BPOM. Kedua, untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku usaha
terhadap penggunaan kosmetik mells beauty tanpa izin edar BPOM. Ketiga, untuk
mengetahui bentuk Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan terhadap penggunaan
kosmetik mells beauty tanpa izin edar BPOM. Metode penelitian yang digunakan untuk
menjawab permasalahan tersebut menggunakan tipe peneltian hukum yuridis Normatif
(legal research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidahaidah atau norma-norma dalam huum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan
dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil dari penelitian ini bahwa perlindungan hukum adalah suatu perlindungan
yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat
preventif maupun represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang bersumber dari
internal dan eksternal, dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari
fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban,
kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen
pengguna komatik mells beauty tanpa izin edar BPOM yang dapat diperoleh konsumen
pengguna kosmetik illegal berdarakan teori perlindungan hukum Moh Isnaeni, yakni
terdapat perlindungan hukum eksternal dan perlindungan hukum internal. Perlindungan
hukum eksternal yang berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen terdapat
pada ketentuan Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 8 dimana pasal-pasal tersebut mengatur tentang
hak konsumen, kewajiban pelaku usaha dan larangan bagi pelaku usaha. Perlindungan
hukum internal yakni perlindungan hukum yang berasal dari perjanjian para pihak yang
bersangkutan, dimana dalam permasalahan produk kosmetik illegal ini termasuk dalam
perjanjian jual beli. Akibat hukum bagi pelaku usaha terhadap penggunaan kosmetik
mells beauty tanpa izin edar BPOM berdasarkan Pasal 19 UUPK yaitu pelaku usaha wajib
memberikan ganti rugi dan juga merujuk pada ketentuan Pasal 60, Pasal 62, dan Pasal 63
UUPK. Upaya penyelesaian sengketa terhadap penggunaan kosmetik mells beauty tanpa
izin edar BPOM dilakukan secara non litigasi melalui mediasi karena mediasi mempunyai
kelebihan yaitu lebih mudah, mendapatkan win-win solution, lebih efisien, dan akses
yang lebih luas bagi para pihak untuk memperoleh rasa keadilan.
Pada penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa bentuk perlindungan
hukum bagi konsumen mells beauty tanpa izin edar BPOM berdasarkan teori
perlindungan hukum Moh. Isnaeni yakni terdapat perlindungan hukum eksternal dan
internal. Akibat hukum bagi pelaku usaha terhadap pengguna mells beauty tanpa izin edar
BPOM terdapat pada pasal 19 UUPK dan diatur juga dalam pasal 1367 KUHPerdata.
Serta upaya penyelesaian sengketa terhadap pengguna mells beauty tanpa izin edar
BPOM dapat dilakukan secara non litigasi (mediasi).
Penulis juga memberikan saran dalam skripsi ini yaitu Pertama, untuk konsumen
pengguna produk kosmetik sudah seharusnya teliti dan cermat dalam membeli produk
kosmetik. Kedua, untuk pelaku usaha kosmetik dalam usahanya perlu menunjukkan
iktikad baik serta harus mencari tahu konsekuensi apa yang diperoleh dalam melakukan
usahanya. Ketiga, untuk pemerintah terkait dengan produk kosmetik yang diproduksi oleh
UMKM, baik Kementrian Perindustrian, Dinas Kesehatan, maupun BPOM dapat
memberikan peraturan yang lebih tegas terkait dengan izin produksi dan pengawasan
terhadap produk UMKM tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]