Analisis Yuridis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Pembunuha Pembunuhan yang Direncanakan (Putusan Nomor: 798/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL)”
Abstract
Pertimbangan hakim yang menyatakan Terdakwa Richard Eliezer
sebagai orang turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana dalam
putusan Nomor : 798/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL. Terdakwa dianggap terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan turut serta dalam
tindak pidana pembunuhan berencana. Maka atas perbuatan Terdakwa
Richard Eliezer karena dianggap bukan sebagai pelaku utama dan hakim
mengabulkan pernyataan sebagai Juctice Collaborator. Sehingga mendapat
penghargaan keringanan hukuman oleh Hakim dengan menjatuhkan pidana
1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan. Tentunya vonis Hakim sangat jauh dari
tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut 12 (dua belas) Tahun penjara.
Berdasarkan permasalah tersebut penelitian dalam skripsi ini memunculkan
dua rumusan masalah yaitu : 1. Apakah pertimbangan hakim menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan
tindak pidana pembunuhan yang direncanakan Dalam Putusan Nomor
798/Pid.B /2022/PN JKT.SEL telah sesuai dengan fakta di persidangan ?;
Apakah penjatuhan pidana oleh hakim dalam Putusan Nomor 798/Pid.B
/2022/PN JKT.SEL dengan pertimbangan Terdakwa sebagai Juctice
Collaborator telah sesuai dengan teori keadilan?.
Tujuan penelitian yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini yang
pertama adalah mengetahui dan memahami putusan Nomor 798/Pid.B
/2022/PN JKT.SEL yang menyatakan orang turut serta dalam tindak pidana
pembunuhan berencana sesuai dengan fakta persidangan. Kedua adalah untuk mengetahui dan memahami Penjatuhan hakim dalam
Putusan Nomor 798/Pid.B /2022/PN JKT.SEL tentang orang sebagai Justice
Collaborator dalam pembunuhan berencana yang didasarkan pada teori
keadilan.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian hukum
normatif. Penelitian hukum normative adalah suatu penelitian hukum yang
bertujuan untuk menemukan kebenaran koherensi, yaitu kesesuaian antara
aturan hukum dengan norma hukum beserta prinsip hukum dan kemudian
dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi isu hukum. Pendekatan
Konseptual (conceptual approach) merupakan pendekatan yang dilakukan
dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin- doktrin yang
berkembang di dalam ilmu hukum.
Hasil penelitian ini adalah yang pertama, pertimbangan hakim
menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo.55 Ayat (1) ke-1
KUHP sebagai orang yang turut serta. Namun, fakta lain didapatkan bahwa
ada unsur penganjuran yang dilakukan Saksi Ferdy Sambo sehingga
Terdakwa Richard Eliezer adalah orang yang dianjurkan dan dinyatakan
sebagai pleger. Dalam pasal 55 KUHP penyertaan dianggap berlebihan.
Sehingga terdakwa telah memenuhi rumusan unsur delik tindak pidana
pembunuhan. Sehingga dapat dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP.
Kedua, pertimbangan Terdakwa telah tidak memenuhi syarat sebagai Juctice
Collaborator secara komulatif sebagaimana aturan dalam Pasal 28 Ayat (2)
Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Sehingga Terdakwa tidak
berhak mendapat penghargaan. Penghargaan yang dimaksud diatur dalam
Pasal 10 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sehingga Untuk keringanan hukuman pidana 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan
yang diberikan berdasarkan teori keadilan subtantif dan teori dalam
perspektif hukum tidak memenuhi keadilan untuk keluarga Korban Yosua
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]