Perlindungan Hukum terhadap Pencipta Ublank atas Produksi Tanpa Izin oleh Pelaku Usaha Lain
Abstract
Setiap daerah memiliki ciri khas tersendiri yang beraneka macam ragamnya, salah
satunya adalah penutup kepala khas daerah. Kabupaten Jember telah memiliki produk seni
terapan berupa penutup kepala yang disebut sebagai Ublank, yang pertama kali diciptakan pada
tahun 2015 silam. Kemudian pada tahun 2018 Bupati Jember yang sedang menjabat saat itu
secara semarak memperkenalkan Ublank sebagai bagian dari representasi budaya daerah
Kabupaten Jember, yang sejak saat itu Ublank mulai ramai dikenal masyarakat Jember secara
luas yang diawali dengan budayawan Jember selaku promotor utama saat itu. Penelitian ini
memperhatikan fenomena hak cipta terkait Ublank, sebuah penutup kepala khas daerah
Kabupaten Jember. Mulai dari pengembangan produk seni ini pada tahun 2015 hingga masalah
hak cipta yang timbul karena produksi tanpa izin oleh beberapa pihak pada tahun-tahun
berikutnya, penelitian ini menyoroti tiga fokus: status hak cipta Ublank, perlindungan hukum
terhadap pencipta Ublank, dan penyelesaian sengketa terkait kerugian akibat pelanggaran hak
cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Hasilnya menunjukkan bahwa Ublank memenuhi
kriteria sebagai objek hak cipta, meskipun tidak terdaftar di DJKI, dengan Pencipta Ublank
memiliki hak cipta yang otomatis. Perlindungan hukum dapat diberikan sesuai dengan UUHC
dengan tindakan preventif yang disarankan. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui
proses litigasi atau non-litigasi, dengan negosiasi sebagai pilihan pertama. Saran yang diajukan
mencakup pentingnya pencatatan hak cipta, implementasi perlindungan hukum yang lebih
efektif, dan pencegahan pelanggaran hak cipta melalui pemberian label atau tanda hak cipta
pada produk.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]