Perlindungan Hukum Terhadap Penerapan Klausula Baku pada Penonton Konser Blackpink
Abstract
Perlindungan konsumen yang dirugikan atas
pencantuman klausula baku pada perjajian yang dapat menimbulkan
kerugian bagi penonton konser blackpink. Perjanjian yang terdapat klausula
baku atau ketentuan yang di buat sepihak oleh pelaku usaha dalam
menawarkan barang atau jasa yang mana konsumen tidak menyadarinya.
Hal ini berakibat kedudukan konsumen dan pelaku usaha tidak seimbang
apabila terjadi kerugian. Pencantuman klausula baku merupakan
perbuatan yang tidak dilarang selama tidak merugikan konsumen, tetapi
akan menjadi dilarang bila mana dapat merugikan konsumen. Hal ini
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang
penyelenggaraan sistem dan transaksi eletronik atas hak-hak konsumen
untuk mendapatkan barang atau jasa yang telah diperjanjikan serta
pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan
kewajibannya untuk memenuhi hak konsumen yang telah diperjanjikan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]