Analisis Putusan Pemidanaan yang Melebihi Ancaman Maksimum dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian (Putusan Nomor: 1500/Pid.B/2022/PN Sby)
Abstract
Penganiayaan yang mengakibatkan kematian diatur dalam Pasal 351 ayat
(3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, KUHP
menggunakan sistem penjatuhan pidana maksimum dan minimum, sistem tersebut
digunakan untuk memberikan batasan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan agar
tidak kurang maupun lebih dari ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Putusan
Nomor 1500/Pid.B/2022/PN Sby terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian
sebagaimana ketentuan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan hakim menjatuhkan pidana
penjara selama 8 (delapan) tahun. Hal inilah yang kemudian memunculkan isu
hukum terkait putusan yang dijatuhkan oleh hakim di atas ancaman pidana
maksimum pasal yang berlaku. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis ketepatan
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di atas ancaman maksimum dan
menganalisis konsekuensi yuridis dari putusan hakim yang menjatuhkan pidana di
atas ancaman maksimum suatu pasal.
Metode penelitian dalam skripsi ini terdiri dari tipe penelitian, pendekatan
penelitian, sumber bahan hukum, metode pengumpulan bahan hukum, dan analisis
bahan hukum. Tipe penelitian yang digunakan penulis adalah tipe penelitian hukum
(legal research) yang bertujuan untuk menemukan aturan hukum, norma, dan
prinsip hukum yang relevan untuk menjawab masalah hukum yang dihadapi.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang
mengambil peraturan serta konsep dari para ahli hukum yang relevan untuk
menjawab isu hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer yang terdiri dari UU No. 1 Tahun 1946, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 48
Tahun 2009, Putusan Mahkamah Agung No. 1953 K/Pid/1988 Tahun 1988,adalah buku, jurnal, dan argumentasi para ahli yang bersumber dari internet.
Berdasarkan hasil dari pembahasan maka kesimpulan yang dapat diambil
adalah pertama bahwa pertimbangan harus diambil secara bijak dan rasional untuk
melahirkan suatu putusan yang memenuhi rasa keadilan pertimbangan hakim
menjatuhkan pidana di atas ancaman maksimum dalam putusan Nomor:
1500/Pid.B/2022/PN Sby tidak tepat berdasarkan Pasal 351 Ayat (3) KUHP
karena ancaman pidana penjara maksimum pasal tersebut adalah 7 (tujuh) tahun,
dengan tidak ditemukan adanya pemberat pidana tambahan dalam surat tuntutan
maupun putusan maka penjatuhan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun telah
melampaui batas maksimum khusus (Speciale Strafmaxima), selain itu putusan
tidak memberikan jaminan kepastian hukum serta tidak menerapkan sistem
penentuan berat ringannya ancaman pidana berdasarkan Pasal 12 KUHP. Adanya
putusan tersebut menimbulkan konsekuensi yuridis yaitu Putusan Nomor
1500/Pid.B/2022/PN Sby sah secara hukum dan dapat dilaksanakan. Namun
putusan tersebut bukan merupakan putusan yang baik karena tidak memenuhi aspek
kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Berdasarkan asas res judicata pro
vertate herbetur (setiap putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim
yang lebih tinggi yang menyatakan sebaliknya), terdakwa dapat melakukan upaya
hukum peninjauan kembali agar putusan dapat diperiksa dan diuji kembali untuk
diperbaiki. Saran atas Putusan Nomor 1500/Pid.B/2022/PN Sby adalah Hakim
dalam menjatuhkan putusan pemidanaan harus lebih cermat dan teliti dengan
memperhatikan ketentuan ancaman maksimum dalam pasal peraturan perundangundangan dan hakim dalam menjatuhkan putusan harus pula mempertimbangkan 3
(tiga) asas yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]