Perlindungan Hukum bagi Bank terhadap Debitur Wanprestasi dalam kredit tanpa Agunan
Abstract
Kredit dalam perbankan merupakan salah satu kegiatan utama dalam hal penyaluran dan kepada masyarakat. Seiring berjalannya waktu, saat ini terdapat kredit yang tidak mewajibkan debitur memberikan jaminan yang biasa disebut Kredit Tanpa Agunan (KTA). KTA merupakan produk dari bank untuk nasabah dapat menerima pinjaman tanpa memberikan aset untuk jaminan. KTA tentunya memiliki risiko lebih besar daripada kredit lainnya. Contoh kasus wanrestasi dalam KTA adalah kasus dalam putusan No.3/Pdt.G.S/2019/PN Enr. Pada putusan tersebut dijelaskan bahwa PT. Bank Sulselbar sebagai penggugat yang diwakilkan oleh Amri Mahmud, Muhammad Anas dan Imran Arifin melawan Rasmawati Umar dan Muhsir Abadi yang merupakan pasangan suami istri. Tergugat dan penggugat telah melakukan perjanjian kredit tanpa agunan dengan jangka waktu 2 tahun pada tanggal 22 Maret 2017. Sesuai perjanjian kredit No.149/KIB/III/2017 tergugat wajib mengembalikan pinjaman kepada penggugat dengan cara mengangsur tiap bulan, namun pada bulan juli 2018 tergugat melakukan kelalaian untuk membayar sisa hutang sebesar Rp. 10. 974.041. Rumusan masalah skripsi ini ada 3 hal yaitu: Pertama, Bagaimana perlindungan hukum bagi bank atas debitur wanprestasi dalam kredit tanpa agunan; Kedua, bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam kredit tanpa agunan; Ketiga, Bagaimana upaya penyelesaian jika debitur melkukan wanprestasi dalam kredit tanpa agunan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengatahui bagaimana perlindungan hukum bagi bank atas debitur wanprestasi dalam kredit tanpa agunan, untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian dan untuk mengetahui bagaiman upaya penyelesaian jika debitur melakukan wanprestasi dalam kredit tanpa agunan.
Metode penelitian yang digunakan daalm skripsi ini adalah yurisis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma- norma dalam hukum positif. Pendekatan yang diganakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.
Hasil penilitian skripsi ini adalah terdapat 2 perwujudan atas perlindungan hukum untuk bank dalam kredit tanpa agunan yaitu perlindungan hukum internal sesuai dengan pasal 1338 dan perlindungan hukum yang menerangkan bahwa perjanjian dapat mengikat dan menjadi undang-undnag bagi pihk-pihak yang membuatnya. Perlindungan hukum yang kedua adalah secara eksternal sesuai pasal Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata. Penerapan prinsip kehati-hatian dlam pemberian kredit tanpa agunan sangat penting dalam meminimalisir resiko yang muncul. Penyelesian jika terjadi wanprestasi oleh debitur, pihak bank dapat melalui jalur damai dan jalur hukum. Kasus pada putusan No 3/Pdt.G.S/2019/PN Enr, pihak bank telah melakukan jalur damai dan jalur hukum. Upaya yang dilakukan oleh bank telah tepat dan benar.
Saran dari skripsi ini yaitu yang pertama bagi aparat hukum, hendaknya dibuat secara khusus peraturan yang mengatur tentang mekanisme, akibat-akibat hukum dan perlindungan hukum dalam kredit tanpa agunan mengingat saat ini sudah banyak Bank di Indonesia yang menawarkan kredit tanpa agunan dan belum ada
peraturan secara khusus mengenai perlindungan hukun untuk bank dalam kredit tanpa agunan. Yang kedua untuk pihak bank dalam mengantisipasi terjadinya wanprestasi debitur harus meningkatkan analisis kepada calon debitur. Pihak bank harus sedetail mungkin dalam menerapkan prinsip kehati-hatian termasuk prinsip 5C dan 4P. prinsip tersebut sangat penting dalam mengurangi risiko yang muncul. Ketiga, kreditur pada dasarnya sudah benar namun alangkah baiknya jika kreditur melakukan penyelesaian diluar pengadilan atau biasa disebut non litigasi agar tidak membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang cukup mahal
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]