Implementasi Service Excellent Melalui Survei Kepuasan Masyarakat pada Pengadilan Agama Jember
Abstract
Pelayanan publik adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara
tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal tercipta kepuasan dan
keberhasilan. Sedangkan yang menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan
pelayanan publik didalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik, dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan merupakan kunci keberhasilan berbagai usaha atau kegiatan. Peranannya
akan bersifat menentukan jika dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat menjadi
kompetisi. Adanya kompetisi seperti ini menimbulkan dampak positif dalam berbagai
sektor organisasi, baik publik maupun swasta bersaing dalam pelaksanaan pelayanan
melalui berbagai cara, teknik dan metode, untuk menarik lebih banyak para pelanggan.
Mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan
keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang berisi kriteria-kriteria
pelayanan prima yaitu, kesederhanaan, kejelasan dan kepastian pelayanan, keamanan,
keterbukaan, efisiensi, ekonomis, keadilan yang merata dan ketepatan waktu.
Pelayanan prima atau “Service Excellent” adalah pelayanan terbaik yang diberikan
perusahaan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan, baik pelanggan di
dalam perusahaan maupun di luar perusahaan (Daryanto dan Ismanto Setyabudi, 2014).
Service Excellent merupakan suatu pelayanan terbaik, melebihi, melampaui,
mengungguli pelayanan yang diberikan pihak lain atau daripada pelayanan waktu yang
lalu.
Pengadilan Agama Jember dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Keputusan Menpan No.81/1993). Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, maka diperlukan bentuk pelayanan
prima. Oleh karena itu perlu diketahui bahwa kemajuan yang dicapai Pengadilan Agama
Jember tercermin dari standar pelayanan yang diberikan petugas kepada masyarakat.
Misalnya dalam suatu pemerintahan pada negara yang tergolong miskin pada umumnya
kualitas pelayanan yang diberikan di bawah standar minimal. Pada negara berkembang
kualitas pelayanan telah memenuhi standar minimal. Sedangkan di negara maju kualitas
pelayanan terhadap masyarakatnya di atas standar minimal.
Dengan demikian Pengadilan Agama Jember harus siap melaksanakan pelayanan
prima kepada masyarakat Kota Jember. Seiring dengan perubahan lingkungan strategis
yang cepat dan luas di berbagai sektor, maka spesialisasi dan variasi tuntutan kehidupan
pun semakin meningkat dalam kegiatan dan kehidupan pencari keadilan. Ditambah lagi
dengan peningkatan kesadaran bernegara, semuanya itu mengharuskan adanya
perubahan tentang konsep pelayanan terhadap pencari keadilan. Pencari keadilan
semakin dinamis dan semakin kritis, sehingga hal ini memicu adanya keharusan
perubahan paradigma pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada pencari
keadilan.
Penyusunan survei kepuasan masyarakat merupakan suatu langkah yang tepat untuk
menyediakan harapan untuk pencari keadilan, meningkat tingkat kepuasan pencari
keadilan terhadap kinerja pemerintah terutama aparat dan fasilitasnya serta sebagai alat
untuk membuat program-program pemerintah yang efektif dan tepat sasaran.
Adapun kegiatan penyusunan survei kepuasan masyarakat untuk mendapatkan suatu
gambaran/pendapat masyarakat tentang kualitas pelayanan publik yang telah diberikan
oleh Pengadilan Agama Jember selain itu kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui
tingkat kinerja Pengadilan Agama Jember, baik oleh masyarakat maupun instansi/unit
untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik
selanjutnya
Collections
- DP-Sectariat Economic [237]