Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Penerima Jaminan Fidusia secara Sepihak
Abstract
Penelitian ini mempergunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Metode yang dipergunakan dalam penelitian yakni metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia oleh penerima jaminan fidusia secara sepihak dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) pada Putusan Nomor 56/Pdt.G/2020/PN Gto kurang tepat dikarenakan belum mempertimbangan adanya Pasal 196 HIR/208 RBg dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 kemudian Putusan Nomor 74/Pdt.G.S/2021/PN Ktg telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini didasarkan pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mensyaratkan adanya kesukarelaan dari debitur untuk menyerahkan objek jaminan fidusia. Kesukarelaan ini dapat dikaitkan dengan apakah sertipikat jaminan fidusia yang dipersamakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dipenuhi melalui jalan damai atau tidak. Tidak dipenuhinya dengan jalan damai putusan maka harus mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri sesuai Pasal 224 HIR/258 RBg jo. Pasal 196 HIR/208 RBg. Perbuatan Tergugat pada Putusan Nomor 56/Pdt.G/2020/PN Gto dan Putusan Nomor 74/Pdt.G.S/2021/PN Ktg setelah diteliti masuk pada kategori perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]