Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Penjatuhan Pidana Penjara dan/ atau Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika
Abstract
Pemberian sanksi tindakan berupa rehabilitasi yaitu dalam bentuk rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kepada penyalahguna narkotika diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rehabilitasi akan diberikan kepada penyalahguna narkotika yang telah memenuhi syarat-syarat untuk diberikan rehabilitasi sebagaimana terdapat di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Namun, Tidak semua putusan mempertimbangkan syarat-syarat tersebut. Contohnya dalam dua putusan yakni Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 1522/pid.Sus/2021/PN Mks dan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih No. 322/pid.Sus/2021/PN Gns yang memiliki pemidanaan berbeda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan rehabilitasi ditinjau dari sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk mengevaluasi penjatuhan pidana oleh hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 1522/pid.Sus/2021/PN Mks dan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih No. 322/pid.Sus/2021/PN Gns telah sesuai dengan sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang dielaborasikan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pengaturan rehabilitasi dalam Undang-undang Narkotika dengan mengacu pada kualifikasi yang terdapat dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 serta perturan perundang-undangan lain dibawahnya dan mengevaluasi putusan pemidanaan oleh hakim terhadap kedua putusan tersebut dengan mempertimbangkan pada fakta-fakta persidangan, unsur dakwaan terkait dan tujuan pada Undang-Undang Narkotika. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara di persidangan harus benar-benar bersandarkan pada fakta persidangan, dengan demikian dapat diperoleh putusan yang tepat untuk pemberian pemidanaan maupun tindakan berdasarkan kepentingan dari pelaku yang sekaligus sebagai korban guna mewujudkan keadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]