Tindak Pidana Illegal Logging Mengangkut Hasil Hutan Kayu Tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (Putusan Nomor 42/Pid.B/LH/2020/PN.Png)
Abstract
Kejahatan illegal logging merupakan kejahatan pembalakan yang dilakukan secara liar dan tidak sah atau ilegal. Jenis kejahatan ini dilakukan oleh pelaku terhadap hutan dan tanpa mempertimbangkan kelestarian alam di dalamnya. Hal ini mengancam kelestarian hutan sebab tidak adanya proses tebang pilih agar hutan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Bahkan, kejahatan illegal logging seringkali berkaitan dengan kejahatan lain dalam praktiknya, seperti korupsi, pencurian, hingga kejahatan lainnya yang dilakukan dengan melintas negara. Oleh sebab itu, perbuatan illegal logging jelas merugikan banyak pihak. Meningkatnya kerusakan hutan di Indonesia juga disebabkan oleh faktor kurang optimalnya penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan termasuk illegal logging.
Penelitian ini akan mengkaji peranan penegak hukum dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pembalakan liar pada sebuah putusan, apakah dakwaan dari penuntut umum terhadap terdakwa dalam putusan No. 42/Pid.B/LH/2020/PN.Png sudah sesuai berdasarkan syarat materiil dakwaan pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Kemudian, apakah cara memeriksa dakwaan alternatif oleh hakim dalam putusan No. 42/Pid.B/LH/2020/PN.Png sudah sesuai berdasarkan penjelasan pada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No: SE-004/J.A/11/1993.
Metode penelitian yang digunakan berupa analisa hukum metode yuridis normatif (legal research) dengan 2 (dua) pendekatan, yakni pendekatan undang-undang (statute aprroach) dan pendekatan konseptual (conceptual aprroach). Sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder melalui studi kepustakaan. Selanjutnya analisa penelitian dilakukan dengan metode analisis deduktif yang pada akhirnya menghasilkan jawaban dari isu hukum yang di analisa berupa kesimpulan dan saran.
Hasil yang didapatkan setelah melakukan penelitian dan pengujian yang pertama bahwa dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan syarat materiil dakwaan pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP karena tidak diuraikan secara cermat dan jelas. Hal ini mengakibatkan unsur pada dakwaan tidak dapat dibuktikan pada persidangan dan terdakwa lolos dari hukuman. Lalu hasil yang kedua bahwa cara memeriksa dakwaan alternatif oleh hakim tidak sesuai dengan cara pertimbangan terhadap dakwaan alternatif berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No: SE-004/J.A/11/1993. Hakim memeriksa ketiga dakwaan alternatif yang ada bukannya hanya memilih salah satu yang dianggap paling sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Sehingga berdasarkan hasil penelitian tersebut, diharapkan agar kedepannya penuntut umum dalam mendakwa terdakwa dapat lebih cermat dan jelas dalam menyusun dakwaannya. Selain itu, diharapkan agar kedepannya majelis hakim dapat melakukan pemeriksaan dan pertimbangan terhadap surat dakwaan sebagaimana cara pemeriksaannya sesuai yang dijelaskan pada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No: SE-004/J.A/11/1993. Dengan demikian, diharapkan agar penegak hukum kedepannya dapat lebih baik lagi dalam mendakwa dan mengadili pelaku illegal logging. Sebab akibat dari tindak pidana ini berpengaruh besar terhadap masa depan kehidupan manusia. Bukan hanya aparat penegak hukum, diharapkan bagi masyarakat juga ikut berperan dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana ini contohnya dengan melaporkan apabila mendapati adanya illegal logging yang dilakukan. Dengan demikian, diharapkan agar penegakan hukum terhadap illegal logging dapat terlaksana.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]