Prosedur Administrasi Sewa Aset Rumah Dinas pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember
Abstract
Sewa aset yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember bertujuan untuk menjaga kelanjutan bisnisnya dan mewujudkan tata kelola yang baik. Salah satunya dengan menyewakan rumah dinas untuk masyarakat umum/badan hukum/pegawai aktif dengan memenuhi dokumen persyaratan dan jangka waktu/termin yang telah ditentukan. Pihak penyewa wajib memperpanjang kontrak kembali ketika jangka waktu sudah jatuh tempo dan apabila masih ingin menempati rumah dinas tersebut. Namun, terdapat beberapa pihak penyewa yang masih melakukan kecurangan dengan tidak memperpanjang kontrak tetapi menempati rumah dinas milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember. Oleh Karena itu, perlu alur prosedur atau SOP Administrasi yang jelas ketentuannya dan sesuai dengan peraturan perusahaan.