Show simple item record

dc.contributor.authorHIKMAH, Ricka Nabilatul
dc.date.accessioned2024-05-21T03:52:16Z
dc.date.available2024-05-21T03:52:16Z
dc.date.issued2023-06-15
dc.identifier.nim200803102069en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120603
dc.description.abstractSewa aset yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember bertujuan untuk menjaga kelanjutan bisnisnya dan mewujudkan tata kelola yang baik. Salah satunya dengan menyewakan rumah dinas untuk masyarakat umum/badan hukum/pegawai aktif dengan memenuhi dokumen persyaratan dan jangka waktu/termin yang telah ditentukan. Pihak penyewa wajib memperpanjang kontrak kembali ketika jangka waktu sudah jatuh tempo dan apabila masih ingin menempati rumah dinas tersebut. Namun, terdapat beberapa pihak penyewa yang masih melakukan kecurangan dengan tidak memperpanjang kontrak tetapi menempati rumah dinas milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember. Oleh Karena itu, perlu alur prosedur atau SOP Administrasi yang jelas ketentuannya dan sesuai dengan peraturan perusahaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectADMINISTRASIen_US
dc.subjectSEWAen_US
dc.subjectKAIen_US
dc.titleProsedur Administrasi Sewa Aset Rumah Dinas pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jemberen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiDiploma 3 Administrasi Keuanganen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Diana Sulianti K. Tobing, S.E., M.Si.en_US
dc.identifier.pembimbing2Drs. Didik Pudjo Musmedi, M.Si.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_desember_2023_7en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_05_tanggal 21en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record