Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembalakan Liar Oleh Masyarakat Sekitar Hutan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
Abstract
Pembalakan liar yang tak kunjung berkurang mengakibatkan luas hutan
Indonesia semakin berkurang. Masalah dalam tindak pidana kehutanan khususnya
pembalakan liar merupakan masalah yang cukup rumit untuk ditanggulangi
karena sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, teroganisasi, dan
lintas negara. Kurangnya pengetahuan dalam masyarakat akan arti pentingnya
hutan terhadap kehidupan umat manusia serta lemahnya hukum menambah
kerumitan untuk menanggulangi pembalakan liar. Tindak pidana ini dilakukan
dengan modus operandi yang canggih dan telah mengancam kelangsungan hidup
masyarakat sehingga dalam pencegahan dan pemberantasannya diperlukan
landasan hukum yang kuat dan mampu menjamin evektifitas penegak hukum.
Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan belum merumuskan
tentang defenisi dari Pembalakan liar sehingga sering menimbulkan penafsiran
yang berbeda. Selain itu terdapat banyak kekurangan dalam peraturan perundang undangan yang terdahulu mengakibatkan pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana ini menjadi sangat sulit. Sehingga dibentuklah Undang-undang No. 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka yang menjadi permasalahan adalah apa
yang menjadi unsur kesalahan dalam tindak pidana penebangan pohon secara
ilegal menurut Undang-undang No. 18 Tahun 2013; bagaimana
pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penebangan pohon secara ilegal yang
dilakukan oleh individu dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2013 dan
bagaimana unsur penghapus kesalahan dalam pertanggungjawabanpidana pada
kasus pembalakan liar menurut Undang-undang No.18 Tahun 2013. Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menganalisis
hukum baik yang tertulis didalam buku, maupun hukum yang diputuskan oleh
hakim melalui proses pengadilan. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan
studi kepustakaan (library research) dengan sumber bahan hukum berupa bahan
hukum primer, sekunder, yang dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa yang menjadi unsur kesalahan
dalam tindak pidana illegal logging terdapat dalam Pasal 12 huruf a , b, c, d, e, f,
dan huruf g; dan dalam Pasal 19 huruf a, b, c, d, dan huruf f dalam Undang undang No.18 Tahun 2013. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pembalakan
liar yang dilakukan oleh individu baik secara sengaja atau karena kelalaiannya
telah dirumuskan dalam Pasal 82-85, Pasal 94 dan Pasal 98. Adapun yang menjadi
alasan penghapus kesalahan terdapat dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2)
Undang-undang No.18 Tahun 2013.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]