Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan Suku Cadang Kelompok Interior dan Mekanik Kereta (Studi Kasus pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember)
Abstract
Pajak adalah kontribusi wajib masyarakat baik orang pribadi atau badan terhadap negara tanpa adanya hubungan timbal balik (kontraprestasi) yang digunakan untuk kemakmuran rakyat. Sistem perpajakan pada PT KAI (Persero) Daop 9 Jember yaitu with holding system. With holding system yaitu pemungut atau pemotong adalah pihak ketiga. PT KAI (Persero) Daop 9 Jember menerapkan sistem pemungutan ini karena pihak PT KAI (Persero) Daop 9 Jember yang melaksanakan perhitungan dan pemungutan pajak terutangnya. Pajak yang dipotong dan dipungut oleh PT KAI (Persero) Daop 9 Jember yakni Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak Pertambahan Nilai.
Penulis mengetahui, mempelajari dan memahami prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pengadaan Suku Cadang Kelompok Interior dan Mekanik Kereta di PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember. Pajak penghasilan pasal 22 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dipungut atas kegiatan transaksi dan dikenakan pada bendahara atau badan-badan tertentu. Pajak penghasilan pasal 22 dikenakan tarif pajak sebesar 1,5% untuk pihak rekanan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sedangkan bagi pihak rekanan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan 2kali tarif lebih tinggi dari tarif normal.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember memiliki tahapan untuk dilakukannya pemilihan rekanan serta tahapan untuk pengajuan kerjasama antara pihak rekanan dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember. Tahapan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember khususnya kegiatan Pengadaan Suku Cadang Interior dan Mekanik Kereta.
Collections
- DP-Taxation [889]