Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRI, Sefi Felensia
dc.date.accessioned2024-05-11T08:30:06Z
dc.date.available2024-05-11T08:30:06Z
dc.date.issued2023-06-26
dc.identifier.nim200903101014en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120445
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 6 Mei 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractPajak adalah kontribusi wajib masyarakat baik orang pribadi atau badan terhadap negara tanpa adanya hubungan timbal balik (kontraprestasi) yang digunakan untuk kemakmuran rakyat. Sistem perpajakan pada PT KAI (Persero) Daop 9 Jember yaitu with holding system. With holding system yaitu pemungut atau pemotong adalah pihak ketiga. PT KAI (Persero) Daop 9 Jember menerapkan sistem pemungutan ini karena pihak PT KAI (Persero) Daop 9 Jember yang melaksanakan perhitungan dan pemungutan pajak terutangnya. Pajak yang dipotong dan dipungut oleh PT KAI (Persero) Daop 9 Jember yakni Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak Pertambahan Nilai. Penulis mengetahui, mempelajari dan memahami prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pengadaan Suku Cadang Kelompok Interior dan Mekanik Kereta di PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember. Pajak penghasilan pasal 22 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dipungut atas kegiatan transaksi dan dikenakan pada bendahara atau badan-badan tertentu. Pajak penghasilan pasal 22 dikenakan tarif pajak sebesar 1,5% untuk pihak rekanan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sedangkan bagi pihak rekanan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan 2kali tarif lebih tinggi dari tarif normal. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember memiliki tahapan untuk dilakukannya pemilihan rekanan serta tahapan untuk pengajuan kerjasama antara pihak rekanan dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember. Tahapan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember khususnya kegiatan Pengadaan Suku Cadang Interior dan Mekanik Kereta.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectINCOME TAX ARTICLE 22en_US
dc.subjectPROCUREMENT OF SPARE PARTSen_US
dc.titleProsedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan Suku Cadang Kelompok Interior dan Mekanik Kereta (Studi Kasus pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiDiploma tiga perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Prof. Dr. Zarah Puspitaningtyas, S.Sos., SE, M.Si., QIA, QGIA, QWP, CIQnRen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_nopember_2023_22en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record